BKN Dukung Penyidikan Kasus Rocky Gerung Terkait Penyebaran Berita Hoax

Penulis: Muhammad Rofi’i Mukhlis
Ketua Umum BKN Barisan Ksatria Nusantara

Kasusnya Rocky Gerung (RG) mulai ada perkembangan, yaitu dengan dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tertanggal 17 Oktober 2023. Kemudian surat tersebut diterima oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada tanggal 19 Oktober 2023.

“Dengan diterimanya SPDP atas nama terlapor RG dan kawan-kawan, Jampidum akan segera menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” tutur dalam keterangannya, Sabtu 21/10/2023 sumber Liputan 6.

-Iklan-

SPDP itu memuat sejumlah pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung selaku terlapor. Pasal-pasal tersebut memuat aturan terkait penyebaran berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

Saya sebagai Ketua Umum BKN Barisan Ksatria Nusantara mendukung upaya Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan penanganan perkara kasus Rocky Gerung (RG) sampai tuntas.

RG telah diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdhalifah Islamic Center Jl. Jendral Ahmad Yani No. 22, RT 05 RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saya selaku Ketua Umum BKN ikut prihatin terhadap sikap dan tindakan RG yang telah menyebarkan berita bohong atau hoak dan rasa tidak suka terhadap Presiden Joko Widodo. Kalau RG berani berbuat suatu hal yang tidak bermanfaat bahkan menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran, ya harus mau menerima akibat yang ditimbulkannya. Di Indonesia itu negara hukum, walau RG sudah sempat menyampaikan permintaan maaf, tetapi hukum tetap berjalan.

Saya mendukung Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasusnya RG dan tentunya kasus RG ini menjadi edukasi agar RG atau siapa saja tidak sembarangan menyebarkan berita bohong. Akibatnya pasti berurusan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here