Penulis: Nurul Azizah
Barisan Kesatria Nusantara BKN pusat yang diketuai oleh Muhammad Rofi’i Mukhlis atau Gus Rofi’i mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang telah menyerahkan berkas perkara beserta sejumlah barang bukti terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG) pimpinan pondok pesantren Al Zaytun. Berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Gus Rofi’i ketika penulis hubungi via WhatsApp merasa senang dengan kinerja Penyidik Bareskrim Polri yang telah melimpahkan berkas perkara PG ke Kejari Indramayu.
“Bareskrim Polri telah menyerahkan Panji Gumilang beserta barang bukti kasus penistaan agama. Alhamdulillah penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah kejaksaan negeri Indramayu menyatakan berkas perkara lengkap atau P21,” tegas Gus Rofi’i.
Karena berkasnya sudah lengkap PG akan segera disidang di Kejari Indramayu Jawa Barat. Dengan demikian Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun PG resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti tahap dua itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara atau P21 pada Jumat pekan lalu.
Dari pemberitaan di TV swasta nasional Panji Gumilang tampak memakai bathik yang tertutup oleh kemeja khas tahanan berwarna orange dan berkaca mata hitam serta berkopiah hitam. Sementara tangan Panji Gumilang diborgol dengan tali ties tampak ditutupi kain berwarna abu-abu.
‘Kerja yang bagus antara Kapolri, Bareskrim Polri, dan Waka Polri serta Kejari Indramayu, segera di sidang tu si Panji Gumilang, agar masyarakat tahu, bahwa di Pondok Pesantren tidak boleh merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh masyarakat,” jelas Gus Rofi’i.
Ajaran Panji Gumilang disinyalir merupakan buah dari beberapa ajaran kontroversial Al-Zaytun. Terungkapnya ajaran yang diterapkan di pondok pesantren Al Zaytun dengan adanya fenomena praktik sholat Idul Fitri yang memperbolehkan barisan laki-laki dan perempuan di saf yang sama.
Dari sinilah pondok pesantren Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat menjadi sorotan masyarakat secara luas. Pasalnya ajaran pendidikan di Ponpes tersebut diduga sesat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kabar terbaru dari Kejari Indramayu, setelah menerima tersangka dan sejumlah barang bukti, pihak Kejari melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang.”
“Kita tunggu proses selanjutnya, biar masyarakat tahu pelaku penistaan agama harus diproses seadil-adilnya,” jelas Gus Rofi’i mengakhiri wawancara dengan penulis.
Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKRI, minat hub 0851-0240-8616.