SintesaNews.com – Organisasi Papua Merdeka – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau OPM-TPNPB, menyatakan tidak mengakui deklarasi pembentukan pemerintahan sementara oleh Benny Wenda, Ketua ULMWP (United Liberation Movement for West Papua)
Pemimpin OPM TPNPB Jefrey Bomanak menegaskan, deklarasi Benny Wenda tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan seluruh organisasi perjuangan kemerdekaan serta rakyat Papua Barat.
“Kami menolak pembentukan pemerintah Papua Barat yang dideklarasikan Benny Wenda serta ULMWP di Inggris,” kata Jefrey Bomanak
“Sebab, deklarasi itu dilakukan di Inggris, bukan Papua. Mereka juga tidak melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh masyarakat di 7 Wilayah Adat di Provinsi Papua dan Papua Barat.”
Benny Wenda, kata dia, berusaha mendirikan negara sementara, tanpa prosedur dan mekanisme yang disepakati oleh organisasi perjuangan Papua.
“Kami mencurigai ada pihak yang diam-diam menghasut untuk menjalankan pemerintahan sementara,” kata Jefrey.
Sementara Juru Bicara OPM/TPNPB Sebby Sambom menegaskan, deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULMWP serta Benny Wenda adalah ilegal.
“Karena Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi,” ucap Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.
Menurut Sebby, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat. “Menurut hukum internasional Benny Wenda telah deklarasikan dan mengumumkan negara dan klaimnya di negara asing, yaitu di negara Kerajaan Inggris, itu sangat tidak benar dan tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia,” terang Sebby.
“Klaim Benny Wenda jelas merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Markas Pusat Komnas TPNPB – OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda,” kata Sebby.
Selain itu, kata dia, sepak terjang Benny selama ini justru menunjukkan Ketua ULMWP tersebut bekerja untuk kepentingan kapitalis atau pemodal asing Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, ketimbang rakyat Papua.
“Juga diketahui, Benny Wenda kerja kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi untuk kemerdekaan bagi bangsa Papua,” kata Sebby.
Karenanya, deklarasi Benny Wenda dan ULMWP tak mempunyai legitimasi mayoritas bangsa Papua, dan juga dilakukan di luar wilayah hukum revolusi nasional pembebasan Papua Barat.
“Kami juga tidak mengakui klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara. Sebab, Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat,” katanya.
Atas semua itu, kata Sebby, TPNPB-OPM menyatakan menolak segala bentuk klaim Benny. Pihaknya menyatakan, Benny tidak akan menguntungkan keinginan masyarakat Papua untuk merdeka penuh. Sebby menegaskan, TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny karena Benny dinilai merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua.