SintesaNews.com – Ganjar Pranowo sejak awal mengawal kasus wadas, Ganjar aktif melibatkan berbagai pihak untuk mencari solusi bersama atas kasus ini.
Penambangan di Desa Wadas bukan penambangan biasa. Material batu andesit dari Wadas akan digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener. Bendungan ini adalah proyek Kementerian PUPR. Keterlibatan Pemprov Jateng bersifat pendampingan karena sebagai pemilik wilayah.
- Proyek Bendungan Bener dimulai sejak 2013 diawali dengan penyusunan Amdal
- Prosesnya dimulai dengan pelibatan masyarakat:
- 8 Juni 2013 : Kantor Kecamatan Kepil Wonosobo dan Balai Desa Guntur Kec Bener Purworejo
- 11 September 2015 : Balai Desa Wadas
- 25 Mei 2016 : Balai Desa Burat Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo
- Pada 2016, untuk percepatan pembangunan, Presiden terbitkan Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
- Bendungan Bener jadi salah satu dari 65 Bendungan baru yang masuk PSN
- Di Jateng, bendungan yang masuk PSN ada 14 bendungan.
Yakni:
- 5 sudah diresmikan > Bendungan Jatibarang Kota Semarang, Gondang Karanganyar, Pidekso Wonogiri, Logung Kudus, dan Randugunting Blora.
- 9 masih proses > Bendungan Bener, Matenggeng Cilacap, Jragung Kab Semarang, Dolok Kab Semarang, Bantarkawung Brebes, Kedunglanggar Batang, Bodri Kendal, Karanganyar Pemalang, dan Jlantah Karanganyar
Proses pengadaan lahan untuk pembangunan bendungan
Masyarakat menerima uang ganti untung, tidak ada pengambilalihan paksa
Progress Ganti Untung Bendungan Bener
- Status per November 2021 progres pembayaran 57,17 % dengan nilai Rp689 Miliar.
- Terdapat 1167 bidang dalam proses pengajuan pembayara, jika ini terbayar maka progres pembayaran menjadi 72,3 %.
- Sisa 27,7 % yang belum pembayaran Ganti Untung, karena:
- Perbaikan dokumen administrasi (3,8 %)
- Proses gugatan perdata stastus banding ke Pengadilan Tinggi (2,9 %)
- Kendala pengukuran Desa Wadas (21 %)
Kebutuhan Lahan
Total lahan terdampak 5.174 bidang
- Purworejo 3.547 bidang = 425,098 Ha
- Wonosobo 1.010 bidang = 131,244 Ha
- Tanah Perhutani 40,54 Ha; (sudah clear)
Progres pengadaan tanah sudah berjalan bagus di Purworejo. Kecuali Desa Wadas sebagai area quarry. Sedangkan desa-desa lainnya di Purworejo sebagai area konstruksi malah sudah hampir selesai. Persoalan di Wadas semakin keruh karena keterlibatan LSM sehingga sebagian warga terprovokasi menolak penjualan tanahnya.
Manfaat Bendungan Bener
- Kebutuhan irigasi 15.519 Ha meliputi Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, Kragilan
- Kebutuhan air baku 1500lt/dtk untuk Kab Purworejo, Kab Kebumen, dan Kab Kulonprogo
- PLTA 10 Mega Watt
- Konservasi
- Reduksi Banjir 8,73 juta M3
- Pariwisata
Pemerintah tidak beri ruang pada warga?
Warga sudah menggugat lewat jalur hukum namun gugatan ditolak.
- 30 Agustus 2021 PTUN tolak gugatan warga
- 29 November 2021 Putusan Kasasi Gugatan dengan Obyek sengketa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 tahun 2021 dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG an. Insin Sutrisno, Rokhanah dan Ngatinah dengan amar putusan TOLAK KASASI
Pelibatan Komnas HAM
Karena setelah putusan kasasi sebagian warga masih menolak, Gubernur melibatkan Komnas HAM untuk memediasi
- 16 November 2021 Gubernur mengundang Komnas HAM rapat di Kantor Gubernur.
Hadir Kades Wadas, Camat Bener, BBWS, BPN, Polda Jateng, Pakar Lingkungan Undip Prof Soedarto, Prof Beni dll.
- 6 Desember 2021 Komnas HAM mengeluarkan surat berisi beberapa rekomendasi untuk Gubernur Jateng, Bupati Purworejo, Kapolres Purworejo, dan BBWS Serayu Opak. Isinya antara lain: membangun ruang dialog dengan warga untuk penyelesaian konflik
Maka Gubernur kemudian meminta Komnas HAM memfasilitasi dialog.
- 20 Januari 2022 Komnas HAM menggelar dialog di Hotel Grasia
- Dialog mengundang: Warga pro, warga kontra, BPN, BBWS SO, Polda dll
- Namun pertemuan hanya dihadiri oleh warga pro, sedangkan warga kontra tidak hadir
- Pihak pro meminta segera dilakukan pengukuran lahan
Kejadian Pengukuran Lahan Selasa 8 Februari 2022
- Pengukuran dan identifikasi lahan Desa Wadas
- Rencana pelaksanaan 3 hari (8 -10 Februari 2021)
- Pelaksana 10 tim, tiap tim berisi:
- BPN 2 orang
- Dinas Pertanian 4 orang
- Tim Apraisal 2-3 orang
- Pemilik Tanah dan 3 saksi
Data lahan terdampak di Desa Wadas
- Total lahan terdampak 617 bidang
- 346 bidang sudah setuju (56%)
- 133 masih menolak
- Sisanya belum memutuskan
Pengukuran hanya dilakukan pada bidang lahan yang warganya sudah setuju.
Yang menolak dan belum memutuskan, tidak dilakukan pengukuran
Hasil ukur 8 Februari: 144 bidang berhasil diukur dengan disaksikan warga pemilik
Alasan pengukuran perlu didampingi petugas pengamanan
- Sebelumnya sudah dilakukan pengukuran pada beberapa bidang lahan warga. Namun tidak berlanjut karena dihalang-halangi oleh warga yang kontra. Bahkan warga yang sudah setuju jadi takut karena adanya intimidasi dari warga kontra.
Link intimidasi https://jateng.inews.id/video/video-warga-wadas-pendukung-psn-diteror-dan-diintimidasi-preman
- Sehingga muncul permintaan dari warga untuk dilakukan pengamanan dari aparat dalam pengukuran selanjutnya.
Membuka Ruang Dialog
Pemprov Jateng masih membuka ruang dialog dengan warga terutama pada pihak kontra dengan fasilitasi Komnas HAM
Manfaat untuk warga terdampak:
- Tanah masyarakat yang saat ini diganti untung oleh negara, setelah selesai diambil quarry nya akan dilakukan reklamasi/ditutup kembali dan akan ditanami dg komoditas perkebunan atau di kembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang ijin pengelolaanya akan diberikan keada masyarakat dengan model Kerjasama
- Masyarakat dilibatkan sebagai pekerja dalam proses konstruksi bendungan
Baca juga:
Ganjar Undang Komnas HAM Soal Wadas, Minta Aparat Soft, Baru Pengukuran Lahan