SintesaNews.com – Permufakatan jahat ini berawal dari proyek paket sembako untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial senilai Rp 5,9 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut untuk melaksanakan proyek bansos itu, Juliari P. Batubara selaku Menteri Sosial, menunjuk dua Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, yaitu Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso.
Para pejabat bisa menunjuk langsung rekanan yang mengerjakan proyek.
Kedua orang anak buah Juliari menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang disalurkan ke masyarakat di Jabodetabek. Pada Bulan April 2020, jumlah paket sembako bansos covid-19 diketahui sebanyak 20 juta paket.
Setiap paket sembako itu seharga Rp 300 ribu. Jika ditarik fee Rp 10 ribu, nilai paket sembako jadi Rp 290 ribu.
Matheus dan Adi pada Mei sampai November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa perusahaan penyedia, seperti Ardian I.M, Harry Sidabuke Dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI)
Ternyata PT RPI diduga milik Matheus. Penunjukan diduga diketahui oleh Juliari.
Ardian dan Harry sudah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
KPK menduga pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos Covid-19 sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata Ketua KPK Firli pada Ahad, 6 Desember 2020.
Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubara berjumlah Rp 8,8 miliar. KPK menduga uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.