Bawaslu: Ketua KPU Terbukti Secara Sah Langgar Tata Cara Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

SintesaNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah melanggar administrasi pemilu menggelembungkan suara pemilu legislatif Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Timur VI.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ucap Rahmat Bagja.

Meski demikian, Bawaslu dalam putusannya hanya memberikan teguran kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-undang.

-Iklan-

Kendati demikian, majelis pemeriksa sidang menyebut sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan karena bisa memengaruhi hasil rekapitulasi nasional yang telah disahkan pada 20 Maret 2023.

“Memberikan teguran kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Rahmat Bagja.

Baca juga:

Pilpres 2024 Hanya Formalitas Saja, Masalah Hasil Sudah Ada

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here