SintesaNews.com – Baskara (Barisan Masyarakat Anti Kekerasan) Indonesia mengapresiasi gerak cepat Kementerian Sosial dan PPATK yang telah membekukan kegiatan ACT (Aksi Cepat Tanggap) serta memblokir 300 rekening ACT di berbagai bank.
“Apresiasi juga kami berikan pada Bareskrim Mabes Polri beserta Densus 88 yang telah memulai proses penyidikan atas ACT, kegiatannya, serta semua pihak yang terkait dengan pergerakannya,” dikatakan Sekretariat BASKARA Gama Andrea dalam keterangannya kepada SintesaNews.com
Terkait keseluruhan kasus ini, Baskara Indonesia menghimbau agar:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tidak tebang pilih, dan menuntaskannya hingga ke akarnya
- Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mendalami keseluruhan aliran dana dan gerakan yang dilakukan ACT selama ini, dengan fokus utama pada hal yang terkait terorisme, serta segala bentuk perongrongan terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, serta keamanan dan ketertiban di Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mendalami dan mengembangkan penyelidikan terhadap keseluruhan ‘anak organisasi’, ‘usaha yang terafiliasi’, serta lembaga maupun individu lain yang terkait sebagai ‘supporting agent’ dari ACT
- Kepolisian Negara Republik Indonesia agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia dan PPATK untuk membentuk ‘Tim Independent Penyaluran Bantuan’ yang bertugas menjaga agar bantuan bagi pihak yang berhak dapat tetap dilanjutkan dengan menggunakan dana yang ada pada ACT
- Kepolisian Negara Republik Indonesia agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menertibkan segala bentuk pengumpulan dana, baik yang mengatasnamakan kemanusiaan, keagamaan, pengobatan, satwa, lingkungan hidup, dan lain sebagainya, termasuk segala bentuk penggalangan dana secara ‘online’ melalui berbagai ‘platform’, untuk kemudian melakukan audit bersama PPATK terhadap keseluruhan yayasan, lembaga, individu, serta ‘platform’ tersebut
- Komisi III DPR untuk sesegera mungkin mengkaji situasi serta perundang-undangan yang ada, dan mengeluarkan undang-undang beserta keseluruhan ‘juklak’ dan ‘juknis’, guna menertibkan segala bentuk penggalangan dana, menyiapkan mekanisme pelaporan hasil serta penggunaan pengumpulan dana tersebut, dan membuat mekanisme kontrol serta audit atas setiap penggalangan dana, lengkap dengan sanksi untuk setiap pelanggaran yang terjadi
- Kementerian Sosial bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk sesegera mungkin mensosialisasikan peraturan yang berlaku saat ini terkait penggalangan dana kepada masyarakat, serta sanksi bagi pemberi dana yang menyalurkan bantuannya pada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Baskara Indonesia berkomitmen untuk secara konsisten mengawal proses hukum yang sedang berlangsung, baik terhadap ACT sebagai lembaga, maupun terhadap keseluruhan pengurus, dan semua ‘stake holder’ atau ‘supporting agent’ yang terkait dengan ACT di seluruh Indonesia.
“Baskara Indonesia akan secara aktif memantau dan bersuara keras untuk mengingatkan serta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta lembaga negara lainnya agar melaksanakan amanat dari rakyat, untuk berfungsi sebagaimana seharusnya, sesuai amanat konstitusi,” pungkas Gama.