Penulis: Nurul Azizah
Baru kali ini penulis melihat Roy Suryo lemas tak berdaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pasal penistaan agama dan ujaran kebencian.
Eks menteri Pemuda dan Olahraga ini didampingi kuasa hukum diperiksa terkait dengan meme patung Budha Candi Borobudur yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden RI ke-7 Ir. H. Joko Widodo.
Meme yang tidak pantas dipublikasikan ke medsos. Apalagi menyangkut nama baik pak Jokowi sebagai Presiden RI yang sudah banyak berjasa untuk bangsa ini.
Pak Jokowi mungkin diam belum ada reaksi ketika dihina oleh Roy Suryo. Tapi ingat penggemarnya pak Jokowi yang cinta tanah air tentu tidak tinggal diam. Apalagi meme tersebut sangat melukai hati teman-teman penganut Buddha.
Selain penistaan agama Buddha, meme tersebut juga menimbulkan ujaran kebencian (hate speech).
Roy Suryo yang memiliki nama lengkap Drs. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, M. Kes telah dilaporkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu ke Bareskrim Polri pada hari Kamis, 20 Juni 2022.
Apasih faedahnya nyinyirin pemimpin negara, koyok wong legan golek gawean (seperti orang nganggur, cari kerjaan) hanya membuang-buang waktu saja. Tidak ada manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Roy Suryo kalau memang tidak suka ke Pak Jokowi ya tidak suka saja, diam, jaga emosi dan bekerja sesuai dengan bidangnya. Atau sampaikan secara langsung, alasan tidak suka ke Pak Jokowi, bisa bertemu atau lewat on line. Jangan terus mengumbar kebencian yang membabi buta, tanpa pikir panjang akibat perbuatannya itu di kemudian hari.
Membuat ujaran kebencian di medsos (twitter). Perbuatan yang arogan, seakan-akan dia itu dewa yang tidak luput dari segala jerat hukum. Tanpa berfikir panjang akibat yang timbul dari perbuatannya itu. Roy terus mengumbar kebencian. Sangat lucu, seorang pakar telematika memanfaatkan teknologi informasi untuk menghina kepala negara dan menyinggung perasaan umat Buddha.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Dengan meme stupa Candi Borobudur mirip pak Jokowi, Roy Suryo dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus meme patung Budha Candi Borobudur.
Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengatakan Roy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.
Jum’at, 22 Juli 2022 Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya. Roy diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.
Roy Suryo diperiksa selama 12 jam, keluar dalam keadaan lemas dan akhirnya ‘tumbang’ tak punya daya. Energinya habis, dinaikkan ke kursi roda dan dipapah.
Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas. Setelah itu Roy si tukang nyinyir pun dipapah oleh beberapa orang untuk menuruni tangga.
Video Roy Suryo keluar ruangan dengan lemes tak berdaya di atas kursi roda tiba-tiba mendadak viral.
Para warganet, nasionalis, relijius dan warga projo (pro Jokowi) terus mengikuti sidang kasus Roy Suryo dengan was-was dan cemas. Takute Roy Suryo hanya suruh minta maaf dan tanda tangan di atas materai 10.000. Tetapi pihak kepolisian bertindak tegas pada siapapun yang menghina agama lain dan penyebar ujaran kebencian.
Terima kasih kepada pihak kepolisian, kejadian ini akan selalu dikenang oleh para nasionalis dan projo. Memang begitu seharusnya, semua orang sama dihadapan hukum serta aturan yang berlaku di NKRI tercinta ini.
Tidak pandang siapa dia, mau warga biasa, ASN, TNI, Polisi, sipil, profesional, mantan menteri, keturunan ningrat, atau siapa saja yang hidup di NKRI ini kalau melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI ini.
Sabtu pagi, 23/7/2022 jagad maya dipenuhi berita Roy Suryo lemas di atas kursi roda. Gambar memepun bermunculan. Ada gambar panci naik kursi roda, gambar Roy lemas di atas kursi roda. Gambar ucapan terima kasih kepada kepolisian yang telah memproses Roy Suryo. Semua itu adalah bentuk rasa senang warganet atas ditetapkan Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa Borobudur.
Senang itu sederhana, dengan melihat Roy Suryo duduk lemas di atas kursi roda saja sudah senang. Tidak usah ke mana-mana cari hiburan biar hati ini senang.
Kegembiraan netizen sangat sederhana, karena biasanya Roy itu selalu mengumbar tawa lepas mengejek siapa saja yang tidak disukainya, termasuk tidak suka terhadap pak Jokowi. Sekarang terimalah akibatnya, orang nanam suatu saat pasti panen hasilnya. Nanam ujaran kebencian yang panennya kena pasal ujaran kebencian.
Semoga kasus ini bisa menjadi peringatan ke Roy Suryo, untuk lebih berhati-hati lagi dalam membuat meme dan ujaran kebencian.
Nurul Azizah penulis buku ‘Muslimat NU di Sarang Wahabi‘. Minat hub. penulis 0851-0388-3445.