Ayo, Semua Pihak Kawal Penegakan Hukum Perkara Tipikor Tol Cisumdawu

SintesaNews.com – Carut marut sidang tipikor terdakwa Dadan Setiadi Megantara, Cs., dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Tol Cisumdawu. Awalnya berasal dari sengketa kepemilikan antara Dadan Setiadi Megantara dengan ahli waris Antijah Binti Moetakin yakni Udju, Cs. dalam perkara No. 32/Pdt.G/2021/PN. Smd Jo. No. 340/PDT/2022/PT BDG jo. No. 2660 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Dalam putusan BHT Udju, Cs. dinyatakan sebagai pemilik yang sah dan telah diserahkan cek kontan uang ganti rugi sebesar Rp. 329.718.300.000,-. kepada Udju, jadi pihak Dadan Setiadi Megantara tidak menerima apapun dari uang ganti rugi tersebut.

Pencairan uang ganti rugi kepada Udju, Cs. menjadi terhambat karena JPU berusaha menjadikan uang ganti rugi tersebut sebagai alat bukti dalam dakwaan tipikor.

-Iklan-

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Udju, Cs., Torik S.H., Pengadilan Negeri Sumedang telah menerbitkan Penetapan Pencairan Konsinyasi No. 22/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd sampai dengan No. 30/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd. Tanggal 05 Juni 2024 dan telah diserahkan cek tunai pada 1 Juli 2024, sementara itu perkada tipikor baru dinaikan ke muka persidangan pada bulan Agustus 2024.

Redaksi SintensaNews.com menghubungi Iyus Ruslan, koordinator LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia), wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Ketika disampaikan bahwa MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) kawal kasus Tol Cisumdawu yang ditangani Kejari Sumedang, Iyus mengapresiasinya.

“Terima kasih kepada kawan-kawan MAKI yang ikut ngawal proses penegakan hukum dugaan tipikor Dadan, Cs. di Pengadilan Negeri Bandung”, ujar Iyus.

Iyus senang ada pihak lain yang mengawal proses sidang tipikor Tol Cisumdawu tersebut. Kemudian Iyus menambahkan beberapa informasi yang selama ini belum diketahui publik. Bahwa sidang tipikor Dadan, Cs. berawal dari kegiatan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Tol Cisumdawu. Sebelumnya Dadan, Cs. bersengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Sumedang. Dalam putusan No. 32/Pdt.G/2021/PN. Smd Jo. No. 340/PDT/2022/PT BDG jo. No. 2660 K/Pdt/2023 (BHT), Udju, Cs., dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, sehingga merupakan pihak yang berhak menerima uang ganti rugi dari kegiatan pengadaan tanah tersebut, jelas Iyus.

Dalam proses sidang tipikor yang bergulir sejak bulan Agustus 2024, JPU mohon sita dan blokir, namun hal tersebut tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim tipikor, karena tidak memenuhi syarat. Sejatinya Kejari Sumedang sudah menyita pada tahap penyelidikan dan penyidikan, ujar Iyus.

Uang ganti rugi sebesar Rp. 329.718.300.000,- berada dalam RPL atas nama Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN. Namun sampai dengan proses ke meja hijau, uang ganti rugi tersebut tidak pernah disita ataupun blokir, sehingga bukanlah barang bukti.
Terakhir pada pertengahan bulan Desember 2024, JPU melakukan upaya paksa, hendak menyita langsung uang ganti rugi dalam RPL Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN atas nama Dadan Setiadi Megantara.

“Berita Acara tidak ditanda tangani oleh BTN”, jelas Iyus lagi.

“Semua pihak agar mengikuti prosedur hukum dan mematuhinya, sesuai koridor hukum saja, sama-sama kita kawal. Jangan ada pihak yang abuse of power”, ungkap Iyus.

“Kita minta teman-teman dari MAKI bersama-sama kawal proses penegakan hukum dengan menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Bandung”, lanjut Iyus.

Iyus juga menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terhadap perhitungan angka kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.300.000,-, saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), saudari Wenny mengaku data yang digunakan hanya bersumber dari dokumen administratif tanpa verifikasi langsung ke lapangan. Perhitungan angka demikian sulit untuk dipertanggung jawabkan.

Di agenda persidangan lain, saksi mahkota Mono Igfirly, yakni pejabat kantor KJPP menyampaikan, “Tetap berpegang pada hasil laporan KJPP sebesar Rp. 329.718.300.000,-, bukan Rp. 190.000.000.000,- yang diakuinya berasal dari angka simulasi atas permintaan JPU”.

Pada kesempatan terpisah, Redaksi SintesaNews.com kembali menghubungi Herman Thahir, S.H., M.H., advokat senior di Jakarta.

“Perkara perdata sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Sumedang itu sudah BHT, sudah dikeluarkan perintah berupa penetapan penyerahan uang ganti rugi kepada prinsipal yang berhak, mutlak menjadi kewajiban hukum BTN melaksanakan perintah Pengadilan tersebut, tak perlu ada diskusi tetang itu”, cetus Herman.

“Mengenai perkara Dadan, Cs. di Pengadilan Tipikor Bandung dengan segala pernak perniknya, serahkan saja kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tipikor Bandung, tidak boleh ada coba intervensi dan penekanan dari pihak manapun. Hormati UU Tipikor, KUHAP dan aturan beracara lainnya, tak usah dipolemikan.”, ungkap Herman mengakhiri pembicaraan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here