SintesaNews.com – Dikutip dari TribunSolo, Pengacara korban dari LBH Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja mengatakan, korban W (9), awalnya diajak oleh temannya berinisial P (14) seorang siswi kelas IX untuk bermain di balai desa.
P kemudian memberikan iming-iming jajan agar W mau diajak ke balai desa.
Sesampainya di balai desa, sudah ada tiga laki-laki yang diduga masih duduk di bangku SMP yang merupakan teman dari P.
Korban lantas diajak ke dalam kamar mandi, dan di dalam sana, anak-anak di bawah umur itu memaksa korban untuk berhubungan seks.
Aksi tak pantas itu terjadi pada 12 Desember 2020 lalu sekira pukul 14.00 WIB.
“Korban pun langsung diajak masuk ke dalam kamar mandi. Di sana mereka melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan,” tutur Andar, Jumat (26/2/2021).
Korban, W, dipaksa berhubungan badan dengan seorang pria yang merupakan teman dari P.
“Sedangkan W dipaksa untuk melakukan hubungan seks juga dengan salah satu pria teman si P,” ucapnya.
”Anak ini baru pertama kali bertemu anak-anak tersebut sehingga tidak tahu namanya. Sementara P saat ini belum menyampaikan,” imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan W saat ini sangat terguncang.
Ia ketakutan untuk bertemu siapapun termasuk laki-laki.
W bahkan kerap marah-marah jika bertemu dengan rombongan laki-laki.
Selain itu, korban juga tidak mau berbicara terlalu banyak tentang apapun, terlebih lawan bicaranya seorang laki-laki.
“Dia cuma mau terbuka kalau teman ngobrolnya perempuan,” jelas dia.
Malangnya, ternyata sebelum perkosaan di toilet kantor kepala desa ini, W diketahui diperkosa oleh seorang oknum guru silat, S, yang merupakan tetangga korban.
Hingga kini, para pelaku perkosaan terhadap W belum ditindak oleh kepolisian.