Penulis: Azas Tigor Nainggolan
Ada informasi bahwa gubernur Jakarta Anies Baswedan akan membuka Pergub Jakarta untuk menggunakan jalan raya umum untuk arena road bike.
Apa perlunya memang membuat jalur khusus road bike di jalan umum?
Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike. Sudah jelas diatur oleh UU no: 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan juga UU 38 tahun 2004 tentang jalan bahwa pesepeda menggunakan jalur khusus pesepeda di sisi kiri jalan.
Jadi tidak ada dasar pesepeda road bike minta hak khusus menggunakan jalan raya untuk mereka. Jalan raya ya untuk sarana transportasi bukan untuk road bike.
Jadi aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus adalah melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih.
Lebih baik Anies Baswedan fokus kerja urus penanganan Pandemi Covid-19 di Jakarta, tidak usah urus road bike karena sudah ada peraturannya.
Ayo polisi tindak tegas pesepeda road bike jika mereka melanggar undang-undang. Tindakan tegas adalah untuk keselamatan pesepeda road bike itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Jakarta, 2 Juni 2021
Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Transportasi.