SintesaNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM) Indonesia telah menyetujui obat COVID-19 buatan Rusia, Avifavir. Informasi ini berdasarkan dari siaran pers Dana Investasi Langsung Rusia (RDIF).
Berdasarkan hasil penelitian, efikasi obat Avifavir produksi dari ChemRar ini, mencapai lebih dari 80 persen.
Avifavir merupakan obat Covid-19 berbasis favipiravir (obat antiinfluenza yang dikembangkan Jepang sejak 2014).
Direktur Institut Riset ChemRar Irina Tyrnova meyakini bahwa Avifavir adalah obat berbasis favipiravir pertama di dunia yang telah terbukti secara klinis ampuh melawan COVID-19.
“Kami berharap dapat segera memasok Avifavir ke Indonesia bersama Pratapa Nirmala-Fahrenheit (mitra penjualan Avifavir di Indonesia -red.) untuk membantu pasien mendapatkan obat yang terbukti efektif melawan virus corona di dunia,” kata Tyrnova.
Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase II—III. Melibatkan 460 pasien, uji coba tersebut, menurut RDIF, dilakukan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subjek manusia) pada April—September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia.
Berdasarkan hasil penelitian, Avifavir menunjukkan efisiensi tinggi dalam pengobatan pasien yang terinfeksi virus corona. Dengan mengonsumsi obat tersebut, virus dapat dimatikan dalam rata-rata waktu empat hari.
Selain itu, efikasi obat mencapai lebih dari 80 persen, sementara hasi studi juga menunjukkan bahwa obat ini aman untuk dikonsumsi semua kelompok usia.
Avifavir adalah obat Rusia pertama yang disetujui untuk mengobati infeksi virus corona. Avifavir juga merupakan obat berbasis favipiravir pertama di dunia yang disetujui untuk pengobatan COVID-19.
Sejak awal Juni 2020, Avifavir telah dipasok ke seluruh wilayah Rusia dan ke 15 negara di seluruh dunia. Indonesia adalah negara Asia pertama yang meregistrasi obat tersebut.