Akhirnya ‘Kadrunwati’ Dilaporkan Ke Polisi

SintesaNews.com – Apa yang kau tabur itu yang kau tuai, itulah yang dirasakan oleh kelompok kadrunwati yang membawa tulisan-tulisan bernada makar kepada Presiden Jokowi dan ucapan yg menyerang Suku, Agama dan Ras (SARA) dan ujaran kebencian saat aksi di balai kota, Selasa ( 14/01/2020) lalu.

Baca Juga: Penemu Toa Pastor Katolik, Kadrun Menggunakan Temuan Kafir

Mereka tentu tidak menyangka perilakunya yang ia anggap bak wonder woman itu malah membawa sengsara. Sekarang atau hari ini, mereka telah di laporkan ke pihak kepolisian karena aksinya. Dan sekarang pula mereka pasti rasanya deg-degan tidak karuan, makanpun mungkin tidak akan tertelan.

-Iklan-

Baca juga: Jokowi Dituduh Presiden Hasil Sindikat!

Adalah Advokat Peduli Perdamaian (APP) yang di koordinatori oleh C.Suchadi yang telah melaporkan mereka ke kepolisian pada hari ini. Dan dijamin ketika mendengar berita pelaporannya, mereka bakalan kalang kabut dan nangis terkaing-kaing. Mereka tak pernah belajar dari rekan-rekan kadrunwati yang lain, yang terlebih dahulu merasakan pedihnya diciduk polisi dan kedinginan di dalam tahanan karena aksi tak terpujinya.

Dengan membawa bukti-bukti yang berupa flashdisk berisi video, kliping koran, dan seperangkat hard copy dari sosial media, Suchadi yang didampingi rekanan Felix dan Sisca mengatakan, “Pernyataan loe keluar dari Jakarta, ini kan terkait SARA, kita kan mempunyai KTP Jakarta (KTP), berarti kita warga Jakarta,” ujar Suchadi, saat ditemui awak media didepan Kantor Pelayanan Satuan Atap, Polda Metro Jaya, siang ini Jumat (17/1/2020).

Koordinator APP mengatakan sanksi ini akan diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 107, 160 KUHP.

Maka sekarang rasakan bagaimana rasanya duhai kadrunwati, atas apa yang kalian perbuat tempo hari dengan tawa dan senyum riang seakan tiada merasa bersalah memamerkan tulisan tersebut. Sekarang mungkin senyum itu sirna berganti dengan ketakutan, dan tawa itu hilang berganti dengan tangis terkaing-kaing.

Selamat menunggu jemputan pihak berwajib!

 

 

Foto: berita merdeka

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here