Akankah Johnny G. Plate Bernyanyi di Korupsi Rp 8 Triliun, Bongkar Rahasia Pencapresan AB oleh Nasdem?

Penulis: Nurul Azizah

Koruptor harus diberi hukuman seberat-beratnya, kalau memang terbukti bersalah dan merampok uang negara, beri hukuman mati saja. Para maling sebenarnya seorang bajingan yang tidak takut akan dosa, tidak takut pada Tuhan Yang Maha Esa, tidak punya perikemanusiaan, mereka hanya merampok uang negara untuk kepentingan dirinya sendiri beserta kelompoknya.

Yang ada di otaknya bagaimana bisa merampok uang milik korban, dalam hal ini negara yang jadi korban.

-Iklan-

Untuk kasus korupsi yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, sangat menyedot perhatian masyarakat.

Korupsinya tidak tanggung-tanggung nilainya besar banget Rp 8.032.084.133.795 atau Rp 8 triliun lebih. Uang tersebut untuk tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran menara Base Transceiver Station (BTS) 4G yang belum terbangun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus korupsi Johnny beserta teman-temannya.

Dalam kasus ini Johnny sudah diperiksa sebanyak tiga kali pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023) dan Rabu (17/5/2023).

Merujuk pemberitaan di harian Kompas 17 Mei 2023 selain Johnny G Plate ada lima tersangka lagi yang musti segera diperiksa dan dijebloskan ke sel tahanan. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Direktur Departemen PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irawan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Mereka para perampok yang memiliki kedudukan terhormat di negeri ini. Tapi kelakuannya tidak mencerminkan orang yang beriman. Mengambil uang yang tidak menjadi haknya. Mereka layak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

Mereka mengaku beragama tapi tidak takut pada hukum yang akan mereka terima atas perbuatannya. Baik hukuman di dunia maupun di akherat kelak.

Sekarang semua mata tahu siapa Johnny G. Plate, dia Sekjen Partai Nasdem. Begitu biadab kelakuan kadernya. Sekarang masyarakat menunggu kabar dari petinggi Nasdem Surya Paloh yang pernah berkoar-koar, “Kalau ada kadernya korupsi, Nasdem akan dibubarkan.”

Semoga Surya Paloh tidak amnesia dengan omongannya sendiri.

Ingat para politikus yang suka ngumbar janji-janji, omonganmu akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak di alam kubur dan di akherat.

Kalau pelaku koruptor di dunia belum dapat siksa, tunggu siksa kelak di akherat nanti. Malaikat tidak salah mencatat amal perbuatan orang. Dan peradilan yang Maha Adil adalah peradilan dari Allah SWT, siapa yang menabur kejahatan, pasti akan menuai hasilnya.

Johnny jangan mau tenggelam sendirian, bernyanyilah, seret semua teman-temanmu yang terlibat. Bernyanyilah dengan merdu, biar orang yang masih melenggang di luar sana mendengarkan nyanyianmu.

Pasti ada rahasia-rahasia penting Partai Nasdem yang kamu ketahui. Termasuk capres Nasdem si Anies Baswedan juga ikut kamu bongkar sekalian. Kalau perlu semua orang yang ada di sekitarmu kamu teriaki kencang, biar mereka sadar akan kebusukannya.

Allah tidak tidur, pasti semua akan terbongkar satu persatu kebusukan para koruptor yang tega hidup bermewah-mewah di atas penderitaan rakyat Indonesia. Itu uang rakyat, uang negara bukan uange mbahmu. Yang seenaknya sendiri kamu gunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompokmu.

Kalau rakyat berkehendak saatnya koruptor dihukum mati, negara harus memperhatikan usulan dari rakyat. Karena koruptor jahat banget. Tidak takut dosa mengambil dan merampok uang negara yang jumlahnya Rp 8 triliun lebih.

UU Tipikor terlalu ringan untuk koruptor kelas kakap. Pasal 2 UU Tipikor hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kalau korupsi Rp 8 triliun, ketika keluar penjara masih laba dan bisa hidup bersenang-senang. Waduh DPR dan Pemerintah harus berani merivisi UU Tipikor, untuk hukuman mati bagi para koruptor biar pada jera dan sadar.

Nurul Azizah penulis buku “Muslimat NU di Sarang Wahabi” dan “Muslimat NU Militan untuk NKRI.

Buku
Buku “Muslimat NU di Sarang Wahabi” karya Nurul Azizah

Baca juga:

Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate Dikabarkan untuk Biaya Kampanye AB dan Skenario Rusuh, SP Terpuruk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here