AHY Berikan Rekomendasi Cawalkot Tual, Meski BerstatusTerdakwa Korupsi Beras

SintesaNews.com – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurty Yudhoyono memberikan rekomendasi Partai Demokrat kepada bakal calon Wali Kota Tual Adam Rahayaan di Jakarta, Minggu (26/8/2/24).

Padahal, Adam Rahayaan adalah seorang terdakwa kasus korupsi cadangan beras. Tapi dirinya malah bisa mendapat rekomendasi dari Partai Demokrat sebagai bakal calon wali kota Tual, Maluku.

Karena status tersangkanya, Adam sebelum ini mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Ambon.

-Iklan-

Ia mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan menghadiri resepsi pernikahan anaknya di Tual.

Permohonan itu dikabulkan.

Namun faktanya sungguh mencengangkan. Setelah berada di Kota Tual, Adam malah memanfaatkan situasi untuk menghadiri sejumlah pertemuan berbau politik.

Dia juga bebas bolak balik Jakarta untuk tujuan politik demi mendapatkan rekomendasi partai agar bisa maju dalam Pilkada 2024.

Padahal penangguhan penahanan bagi setiap terdakwa korupsi telah diatur dalam Undang-undang.

Penangguhan penahanan diatur dalam KUHAP Pasal 31, KUHP Pasal 221 dan PP  Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Aturan yang harus ditaati terdakwa sebagai syarat untuk penangguhan penahanan yakni terdakwa tidak diperbolehkan keluar rumah dan juga ke luar kota.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here