AG Divonis 3,5 Tahun, Respon Ayah David Double Discount

Penulis: Niken Sri Rahayu

Senin, 10/04, anak AG divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jaksel.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.

-Iklan-

Yang menjadi pertimbangan hakim adalah karena faktor usia yang masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri dan karena faktor ke 2 orang tua AG yg sedang sakit parah.

Selebihnya fakta-fakta persidangan semua memberatkan AG.

Termasuk pengakuannya bahwa dia telah mengalami pelecehan dari korban, akan tetapi justru di persidangan terkuak fakta sebaliknya yakni AG yang sering menghubungi korban dengan mengirim foto-foto dirinya dan mengatakan kangen kepada korban.

Terkait vonis tersebut Jonathan Latumahina selaku ayah korban merespon dengan mengatakan bahwa AG mendapatkan double discount.

Discount yang pertama adalah bahwa AG hanya dituntut separo dari orang dewasa karena faktor usia.

Discount yang ke-2 adalah vonis dari hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut baik kuasa hukum AG atau jaksa belum menyatakan sikap menerima atau banding.

Kemudian terkait biaya rumah sakit hingga saat ini sudah mencapai hampir Rp 1,5 miliar.

Dan menurut keterangan dokter yang menangani bahwa ke depan korban membutuhkan Rp 500 juta per 6 bulan untuk biaya perawatannya.

Kondisi korban saat ini memang sudah sadar dari koma tetapi masih belum bisa di ajak komunikasi dengan baik. Dan baru bisa berkomunikasi satu arah saja. Sehingga waktu perawatan yang dibutuhkan masihlah panjang.

Terkait dengan biaya perawatan tersebut kuasa hukum korban akan mengajukan upaya hukum dengan menggandeng LPSK karena selama ini pihak keluarga pelaku tidak ada kontribusi sedikit pun atas biaya rumah sakit korban.

SALAM RAHAYU 🇮🇩🇮🇩❤️❤️

Baca juga:

Hakim Vonis AG 3,5 Tahun di LPKA, Ini Peran AG yang Terbukti Bersalah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here