SintesaNews.com – Komnas Perempuan hari ini, 10/6/2021, menanggapi ucapan verbal yang dilontarkan AG terhadap mantan istrinya, yang mengatakan “turun mesin” 7 kali.
Sosok AG yang merupakan seorang pemuka agama sekaligus tokoh publik, tanpa hati menggunakan istilah “turun mesin” kepada TN belum lama ini. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tubuh perempuan, “turun mesin” merupakan istilah peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh.
“Istilah ini rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasar jenis kelamin,” tulis Komnas Perempuan dalam keterangan persnya.
Istilah turun mesin juga merupakan cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks. Dalam hal ini imaji tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan yang dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam berhubungan seksual.
“Dengan demikian, ‘turun mesin’ merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan.”
Oleh karena itu, sungguh sangat tidak bermartabat menggunakan istilah “turun mesin” untuk menggambarkan cinta-kasih kepada istri/pasangan atau memuliakan peran reproduksi perempuan karena perempuan telah melahirkan.
Komnas Perempuan mengimbau semua pihak, khususnya pejabat publik, pesohor dan pemuka/tokoh masyarakat, untuk menghindari kekerasan psikis atau kekerasan verbal/simbolik dan pelecehan seksual kepada perempuan, serta turut mendukung pemulihan korban.
Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
Kekerasan verbal termasuk ungkapan “turun mesin” berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan. Karenanya, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat (Pasal 28 G Ayat 1) dan bebas dari diskriminasi (Pasal 28 I Ayat 2).
Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Penting untuk mengingat bahwa dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT, No. 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum.
Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan memperhatikan hak korban untuk pemulihan.
Mengingat dampak dari kekerasan psikis terhadap perempuan korban sangat mendalam dan menimbulkan trauma psikis terhadap korban yang berkepanjangan, maka Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian, penguatan dan dukungan bagi pemulihan korban.
“Secara khusus, Komnas Perempuan mendorong media massa melakukan pemberitaan yang berperspektif korban, termasuk dengan menjelaskan dampak yang ditanggung korban akibat kekerasan psikis dan pelecehan seksual yang dialaminya, serta turut serta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat luas terkait kekerasan terhadap perempuan,” demikian disampaikan oleh para Komisoner Komnas Perempuan: Bahrul Fuad, Rainy Hutabarat, dan Andy Yentriyani.
Sebelumnya simak beritanya di sini:
pemuka agama,kok bisa berkata-kata seperti itu,sangat tdk menghargai perempuan banget???
hukum aja agar tau tntng harga diri
Laporkan saja si Agym ini agar segera dihukum, biar mulutnya gak ngoceh menghina perempuan seenaknya saja, ustadz apaan seperti itu, mulutnya gak terkontrol, kelaminnya juga gak terkontrol, dengan alasan agama membolehkan poligami, dasar otak jorok