Banjir Jakarta Sulit Diatasi Karena Dihalangi Anies Melalui Hal Ini

SintesaNews.com – Akademisi dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dari ITB, Muhamad Abdulkadir Martoprawiro, Ph.D memamaparkan bagaimana banjir Jakarta sebetulnya dapat diatasi, jika saja tak dihalangi oleh Anies melalui banyak hal (walaupun belum tentu karena disengaja).

Berikut pemaparanya:

JOKO WIDODO: BANJIR JAKARTA SULIT DIATASI

-Iklan-

1. Seorang teman meneruskan berita yang judulnya kira-kira seperti di atas. Berita itu diteruskan sebagai tanggapan atas tulisan di wall saya yang mengkritisi naturalisasi. Berita itu diharapkan bisa menjelaskan bahwa banjir di Jakarta itu bukan kesalahan Anies Baswedan, dan bahwa siapapun gubernurnya, tetap saja banjir Jakarta tidak bisa diatasi.

Seorang teman memberi komentar, bahwa rekan yang meneruskan berita itu, tampaknya hanya membaca judul, dan tidak membaca isinya. Padahal isinya antara lain tentang pembangunan Waduk Ciawi (Bogor) dan Waduk Sukamahi di selatan Jakarta oleh Kementerian PUPR untuk mengatasi banjir di Jakarta. Presiden juga menyatakan, usaha itu tidak cukup, kalau tidak dilakukan pelebaranb sungai Ciliwung di Jakarta.

Sebagai catatan, pelebaran sungai sudah dilakukan semasa Jokowi-Ahok-Djarot, hingga mencapai 55%. Waduk Pluit dan Waduk Ria Rio juga dinormalisasi, berturut-turut pada Mei-Agustus 2013 (masa Gubernur Jokowi) dan pada November-Desember 2014 (masa Gubernur Ahok), dengan menambah kedalaman, dengan menormalisasi fungsi bantaran yang dibebaskan dari rumah liar dan digali lebih dalam agar jika air waduk meluap, tidak langsung ke rumah warga, tapi ke bantaran dulu.

2. Tapi menanggapi “asal forward” dari teman tersebut, saya tidak membahas isi berita. Saya langsung mengiyakan, bahwa memang sulit diatasi, karena semua usaha DIHALANGI oleh Anies Baswedan, walaupun belum tentu karena disengaja, lewat hal-hal berikut:

Mestinya banjir bisa sangat berkurang dengan normalisasi, tapi Pemerintah Pusat tidak bisa melanjutkan program normalisasi sejak Anies Baswedan menjadi gubernur, karena rumah liar tidak dipindahkan dari bantaran dan palung sungai. Normalisasi sungai merupakan tanggung jawab Menteri PUPR, tapi pembebasan dari rumah liar, tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Padahal normalisasi tinggal 45% lagi.

Mestinya banjir bisa sangat berkurang dengan menjaga fungsi Waduk Pluit dan Waduk Ria Rio di Pulogadung, tapi pengerukan berkala yang biasa dilakukan, dan penggantian pompa yang tidak jalan, TIDAK LAGI dilakukan secara serius di masa Anies Baswedan, sehingga terjadi pendangkalan waduk.

Mestinya normalisasi mulai 2018, dilakukan bersamaan dengan pembuatan terowongan. Tetapi Pemkot Bandung bisa bekerja sama dalam pembuatan terowongan, Pemprov DKI Jakarta lagi-lagi tidak melakukan pembebasan lahan yang diperlukan untuk terowongan tsb.

Mestinya banjir bisa dibuat surut lebih cepat, kalaupun terjadi banjir, tapi gorong-gorong tidak diperiksa, sungai tidak dikeruk, pompa tidak dicek, aplikasi Qlue dihentikan penggunaannya untuk pelaporan sampah di sungai dll, ruang dengan layar pemantau seluruh kota Jakarta tidak digunakan lagi secara efektif, jumlah pasukan oranye dikurangi, gaji mereka dipotong 40%, dll.

Mestinya bisa dibuat gorong-gorong raksasa, yang biayanya amat mahal, yang sudah dipikirkan dan dipertimbangkan di masa Ahok, dengan mengusulkan perolehan biaya dari peningkatan pajak dari pengembang reklamasi. Tapi adik wakil ketua DPRD DKI, Mohammad Sanusi, ditangkap polisi pada 31 Maret 2016 (di masa Ahok), karena disuap oleh pengembang reklamasi untuk menggagalkan Perda usulan Ahok tersebut. Lalu setelah itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI bersepakat dengan Anies Baswedan untuk tidak meneruskan pembahasan Perda penaikan pajak itu, sehingga pemasukan Rp 300T dari situ, lenyap tanpa bekas, dan gorong-gorong raksasa itu menjadi proyek yang tidak mungkin terwujud.

Mestinya setelah normalisasi sungai yang tinggal 45% lagi, yang mungkin butuh waktu 4-5 tahun, masih bisa diusahakan cara Korea dan Belanda, yang berhasil menghilangkan banjir SECARA TUNTAS, dengan pembangunan waduk lepas pantai, bersamaan dengan great sea wall di balik pulau reklamasi, tapi Anies Baswedan menghentikan reklamasi. Sebagai catatan, langkah ini sebelumnya sudah masuk dalam rencana, satu paket dengan reklamasi, dll.

Mestinya untuk waduk raksasa tepi pantai, seperti di Korea dan beberapa negara maju, bisa menjadi mungkin, kalau sebagian rakyat/nelayan tepi pantai teluk Jakarta, yaitu pantai dengan polusi terburuk di dunia, bisa dipindahkan ke tempat lain yang lebih sehat. Nah, Perda di atas, bukan hanya untuk peningkatan pajak, tapi juga peningkatan fasilitas sosial di pulau reklamasi. Sebagian fasilitas itu untuk membangun desa nelayan modern, dengan pelabuhan nelayan yang bersih, maju, menghadap laut utara yang masih bersih, dengan fasilitas fish market bagi nelayan yang mau menjual hasil laut dan olahannya secara langsung, sehingga nilai tambah hasil laut bisa dinikmati langsung oleh nelayan.(*)

Mestinya penyusunan Perda bisa diangkat kembali, dengan cara Anies Baswedan menunda pemberian IMB bagi pulau reklamasi yang memang statusnya diteruskan. Tapi Anies Baswedan SUDAH menyetujui IMB untuk pulau tersebut. Padahal untuk pulau yang sama, dulu Ahok TIDAK bersedia memberi IMB bagi seluruh bangunan di pulau itu. Ahok memberi persyaratan, Perda harus selesai dulu, baru beliau bersedia memberi lampu hijau bagi IMB berbagai bangunan di pulau tersebut.

Mestinya .. tapi karena … maka …

MAM


(*) Saya pernah melihat slide presentasi tentang desa nelayan modern di pulau reklamasi milik Pemprov DKI, yang sangat indah, dan pasti sangat diperlukan oleh nelayan yang menderita hidup di pantai dengan polusi terburuk di dunia. Sayang sekali, dengan pembatalan pembahasan Perda, tidak ada kenaikan pajak pulau reklamasi, sehingga tidak ada biaya untuk membangun desa nelayan modern, dan tidak ada juga peningkatan luas fasilitas sosial di pulau reklamasi.

Sedangkan, baru-baru ini pengembang pulau reklamasi menang atas Pemprov DKI di pengadilan, sehingga mereka akhirnya akan meneruskan proyek pembangunan pulau reklamasi. Tapi sedihnya, TIDAK ADA dana tambahan dari pajak untuk Pemprov DKI, dan TIDAK ADA PULA dana untuk memperbaiki hidup nelayan di pantai Jakarta. JUGA TIDAK ADA kelenturan dalam memikirkan penanganan banjir, karena lagi-lagi dana ekstra menjadi lenyap karena Perda batal.

Muhamad Abdulkadir Martoprawiro. Foto: akun FB MAM

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here