Jelang Hari Lahir Pancasila, Berjayalah Tindak Tegas Yang Tolak Pancasila & Lagu Indonesia Raya
Penulis: AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)
Setelah HTI resmi dibubarkan hampir 4 tahun lalu, tepatnya sejak 19 Juli 2017, dibubarkan secara resmi serta dilarang penuh berkegiatan dan menggunakan segala simbol, atribut, seragam dan lambang benderanya pada 30 Desember 2020 kita wajib bersyukur bahwa perayaan Natal 2020, Tahun Baru 2021, Ramadhan dan Idul Fitri lebih adem, nyaman, tentram, damai, dan kondusif tanpa adanya “teriakan kopar-kapir” nan berisik, alhamdulillah tsumma alhamdulillah.
Akhir Mei 2021 jelang 1Juni yang merupakan hari sebagai hari lahirnya Pancasila, kembali rakyat Indonesia yang masih waras dan mencoba untuk terus berusaha “waras dan sehat” dibuat “over heat“, kali ini oleh ucapan yang merupakan pernyataan sikap dari Khalid Basalamah, seorang yang dianggap bagi sebagian kecil sekali umat islam yang mayoritas di negeri ini dianggap sebagai “ulama” menyatakan “menolak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya”.
Tak ayal, Khalid Basalamah pun mendapatkan “amarah” dari Rakyat Indonesia.
Hampir seluruh Rakyat Indonesia menginginkan “Khalid Basalamah” bersama golongannya yang menolak lagu Indonesia Raya dan Ideologi Pancasila secepatnya angkat kaki meninggalkan Bumi Nusantara ini.
Rakyat Indonesia menanyakan asal usul Khalid Basalamah dan golonganya yang menolak menyanyikan Indonesia Raya dan menolak ideologi Pancasila, apakah Khalid Basalamah dan golongamnya merupakan anak cucu PKI DI TII kah???
Kalau memang benar merupakan anak cucu PKI atau DI TII, memang pantas jika ucapan dan kelakuannya menolak Pancasila dan menolak menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, begitulah pikiran rakyat arus bawah saat ini.
Lantas, mengapa Khalid Basalamah dan golongannya yang menolak Ideologi Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak segera ditindak tegas?
Kenapa tidak segera dipenjara, dihukum mati/gantung, diusir dari wilayah NKRI, ataupun minimal dicabut haknya sebagai WNI, atau dicabut hak-hak politiknya?
Akankah negara melalui aparat penegak hukumnya diam dengan ucapan dan tindakan Khalid Basalamah yang secara tidak langsung menghina kedaulatan “Negara Kesatuan Republik Indonesia”?
Sudah sangat jelas bahwa apa yang diucapkan oleh Khalid Basalamah adalah sudah melanggar Undang-undang yang berlaku.
Sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan pasal 64, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengubah lagu kebangsaan, baik dari aspek nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu tersebut.
Jelang Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni yang tinggal beberapa hari lagi, kami Rakyat Indonesia ,eminta kepada pemerintah, aparat penegak hukum TNI – POLRI untuk menangkap, menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya Khalid Basalamah beserta siapapun yang menghina Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan siapapun yang menolak Ideologi Pancasila.
Garda Benteng Nusantara (GBN) siap bersinergi dengan TNI – POLRI dan segenap anak bangsa untuk menjaga kedaulatan bangsa, dan menjaga marwah Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI HARGA MATI & UUD 1945, beserta menjaga kehormatan lambang, bendera sang saka merah putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Jayalah Negeriku Indonesia Tercinta
Sakti dan Keramatlah Pancasila Dasar Negara Indonesia.
Hiduplah Indonesia Raya
Jaga Kampung Desa dari bahaya laten intoleransi radikalisme terorisme komunisme hti khilafah.
AR Waluyo Wasis Nugroho
GARDA BENTENG NUSANTARA (Rumah Pancasila)
bersatu berjuang bergerak berkhidmat bermanfaat untuk negeri.