Terbongkar Misi Tersembunyi PKS Melobby Semua Parpol untuk Bahas Ini

SintesaNews.com – Misi tersembunyi PKS melakukan safari ke beberapa partai politik (parpol) terungkap sejak terakhir PKS bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa PKS meminta Prabowo untuk mendukung pembahasan mengenai RUU Perlindungan Ulama yang masuk dalam Prolegnas bisa difinalisasi menjadi undang-undang.

“Disampaikan ada RUU Pelindungan Ulama. Tadi disampaikan bahwa PKS dalam kunjungan silaturahmi kebangsaan meminta kepada partai-partai politik yang sudah dikunjungi termasuk sekarang ke Gerindra untuk ikut mendukung RUU tersebut agar dapat bisa difinalisasikan jadi undang-undang,” kata Dasco.

-Iklan-

Namun Dasco mengatakan saat ini Gerindra belum mengetahui naskah RUU tersebut. Jadi Gerindra akan terlebih dulu mempelajarinya.

Muhammadyah Menolak RUU Perlindungan Ulama

Telah disampaikan pada awal tahun 2020 lalu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Ulama tidak dibutuhkan. Dalam sistem negara hukum, semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.

“Ulama adalah warga negara biasa, sebagaimana warga negara yang lainnya,” kata Mu’ti kepada media, 19 Januari 2020.

Ulama, kata Mu’ti, bukan jabatan, melainkan pengakuan seseorang atas kualitas ilmu dan akhlaknya.

“Tidak ada kriteria atau definisi yang jelas mengenai ulama. Padahal dalam hukum positif definisi sangat penting.”

Penasehat Majelis Hukum PP Muhammadiyah Muchtar Luthfi, mempertanyakan alasan dibentuknya RUU Perlindungan Ulama.

“Kenapa ulama harus dilindungi? Kalau sebut ulama berarti Islam.”

Menurut Muchtar, Allah sudah memberikan perlindungan kepada para ulama.

“Kenapa harus dibuat lagi UU perlindungan? Ini menimbulkan kasta-kasta di masyarakat,” kata Muchtar, 19 Januari 2020.

Muchtar pun mempertanyakan masuknya RUU Perlindungan Ulama sebagai salah satu dari 50 RUU Prolegnas oleh DPR.

“Prolegnas itu prolegnas apa? Banyak orang seolah-olah ahli hukum tapi sama sekali enggak ngerti hukum.”

Ia meminta DPR tidak perlu menambah undang-undang dan membahas RUU Perlindungan ulama.

“Semua undang-undang itu melindungi semua warga negara Indonesia.”

Muchtar mengatakan sebenarnya sudah banyak undang-undang yang sudah islami tanpa merk Islam. UU Perlindungan Anak, UU HAM, itu islami.

“Jangan mengada-adalah. Yang butuh perlindungan itu pembantu rumah tangga. Itu yang harusnya dilindungi.”

PBNU: Alasan RUU Perlindungan Ulama Tidak Jelas

Sekretaris Jenderal Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Ulama mesti dikaji terlebih dulu.

“Wacana dan alasan RUU Perlindungan Ulama ini harus diperjelas dulu,” kata Helmy, 19 Januari 2020.

Helmy menjelaskan, jangan sampai RUU Perlindungan Ulama dikukuhkan demi kepentingan politik kelompok tertentu. Hal itu akan menjadi komoditas politik dan tidak mungkin justru semakin menguatkan politik identitas.

“Isu kriminalisasi ulama yang menjadi salah satu alasan diusulkannya RUU Ini hanya muncul, terutama pada saat Pemilu 2019. Artinya ada komodifikasi agama untuk kepentingan politik.”

Kejadian dan isu kriminalisasi ulama itu pun hanya terjadi di daerah tertentu saja dan tidak merata di seluruh wilayah Indonesia. Isu tentang ulama yang dikriminalisasi dan tidak aman, disebut Helmy hanya isu politik.

“Karena ulama pada umumnya di Indonesia tidak merasakan seperti itu. Itu hanya isu elit yang berkembang di Jakarta saja.”

Helmy mengatakan, jika dicermati secara seksama terlepas dari isu dan kontestasi politik, kehidupan ulama baik-baik saja. Secara umum ulama masih bisa melaksanakan ceramahnya melalui berbagai metode dan saluran.

Baca juga:

Mengada-ada, Diam-diam PKS Bahas RUU Perlindungan Ulama di DPR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here