SintesaNews.com – Pemerintah resmi memperpanjang kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) tahap ketujuh yang berlaku mulai 4 – 17 Mei 2021.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga, usai Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo mengenai Penanganan Pandemi Caovid-19, Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Ia menuturkan bahwa pemerintah menambah lima provinsi yang menerapkan PPKM Mikro tahap ketujuh.
Sebelumnya, pada PPKM Mikro tahap keenam pemerintah sudah menetapkan 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro, yaitu:
- Sumatra Barat
- Jambi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Utara
- Aceh
- Sumatra Selatan
- Riau
- Papua
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatra Utara
- Sulawesi Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat
Kini pemerintah menambah lima provinsi lagi yang juga menerapkan PPKM Mikro tahap ketujuh. Kelima provinsi yang dimaksud yaitu:
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Papua Barat.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di Tanah Air mengalami perbaikan selama penerapan PPKM Mikro tahap keenam (20 April – 3 Mei 2021).
“Terkait perkembangan covid sampai 2 Mei mengalami perbaikan jika dibandingkan kasus global, kasusnya membaik, baik dari konfirmasi harian, kita di bulan April kemarin sekitar 5.222 per hari jika dibandingkan januari yang 10.000 kasus,” jelasnya.
Dia menyebut kasus aktif rata-rata sekitar 107.000 atau membaik jika dibandignkan Januari sekitar 139.963.
Selain itu, angka positivity rate juga membaik dari 26 persen pada Januari menjadi 10,81 persen pada Mei.
Begitu pula terkait kasus aktif yang terus mengalami perbaikan. Kasus aktif tertinggi pada Februari adalah 16 persen, sedangkan kasus aktif saat ini sekitar 6 persen.
Tingkat bed occupancy rate (BOR) nasional saat ini juga sekitar 35 persen dan tidak ada daerah dengan BOR di atas 70 persen.