SintesaNews.com – Sebanyak 135 orang warga negara India masuk ke Indonesia saat India dilanda ledakan Covid-19.
Awalnya fakta ini diungkap oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih mengaku cukup khawatir akan kedatangan 135 WNA (warga negara asing) India tersebut.
“Mereka membawa hasil PCR valid dari India, sekarang mereka dikarantina 5 x 24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali,” jelasnya.
Sementara Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengaku belum menerima informasi perihal kedatangan ratusan WNA India tersebut.
“Belum ada info,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo meminta dengan segera Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri mendalami apakah benar 135 warga negara India tersebut memiliki KITAS dan izin tinggal di Indonesia.
“Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA. Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi,” kata Doni.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah menyebut para WNA memang dimungkinkan masuk untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
“Aturan pembatasan (WNA) masuk Indonesia terkait Covid-19 belum dicabut. Mereka yang memang dimungkinkan masuk untuk pemegang KITAS dan diplomat,” ujar Faizasyah lewat pesan singkat, Jumat, 23 April 2021.
Namun, Faizasyah mengaku tidak tahu ihwal jumlah WNA Asal India pemegang KITAS yang masuk Indonesia hingga saat ini.
“Imigrasi yang bisa menjelaskan, data bukan kami di Kemlu. Pengajuan visa diproses langsung di Jakarta, tidak melalui KBRI/KJRI,” tuturnya.
Kemenkes akan terus mengawasi perkembangan kondisi mereka yang saat ini menjalani karantina 5 hari di ibu kota. Ia menyebut 135 WNA India itu baru menjalani PCR ulang pertama pada hari ini.
“Sebenarnya boleh masuk Indonesia, hanya India sekarang kasus varian baru sangat tinggi,” kata dia.
Sementara bila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.
Baca juga: Nah Lho! 12 WNA India yang masuk Indonesia Positif Covid-19