Youtuber Yang Ngaku Nabi ke-26, Polri Akan Terbitkan DPO

Begitu mendengar ada orang yang mengaku Nabi ke-26, yang terlintas dipikiranku adalah zaman edan. Zaman dimana korupsi ada di mana-mana dan banyak orang yang akhlaknya rusak atau bobrok.

OPINI

PENULIS

-Iklan-

NURUL AZIZAH

 

Ronggowarsito membuat ramalan-ramalan masa depan merupakan buah dari pikirannya yang kritis.

“Hidup di zaman edan gelap jiwa bingung pikiran, turut edan hati tak tahan, jika tak turut batin merana dan penasaran, tertindas dan kelaparan, tapi janji Tuhan sudah pasti, seuntung apapun orang yang lupa daratan lebih selamat orang yang menjaga kesadaran”. (dikutip dari buku zaman edan karya Ronggowarsito).

Saat ini dunia maya digegerkan oleh youtuber bernama Jozeph Paul Zhang, mengaku nabi ke-26 setelah nabi Muhammad SAW.

Jozeph Paul Zhang adalah orang yang gelap jiwanya dan rusak akhlaknya, dia tak lebih dari penista agama. Penghinaan terhadap agama disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah video yang berdurasi sangat panjang, yakni tiga jam lebih. Tak hanya mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad SAW.

Selain menghina Nabi Muhammad SAW, dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkan ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Polri langsung bergerak untuk menyelidiki beredarnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Polri pun memburu pria yang meresahkan masyarakat.

“Sudah dilidik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., dalam keterangannya Minggu (18/4).

Perbuatan Youtuber itu pun menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam. Atas perbuatannya, Jozeph diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Dikutip Antara, Minggu (18/4/2021), Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata Agus.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu dilakukan agar Jozeph paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

Baca juga:

Jozeph Paul Zhang Terjerat UU ITE dan Penodaan Agama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here