SintesaNews.com – Pelaku penyerangan polisi di Mabes Polri, 31/3/2021, berjenis kelamin perempuan, kelahiran tahun 1995, berinisial ZA, tinggal di Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur. Serangan itu dikategorikan oleh polisi sebagi aksi lone wolf. Dilakukan sendiri tanpa rencana matang dari organisasi, akibat keputus-asaan saat “teman-teman” se-idiologinya (ISIS, Daulah Islam atau negata Islam, Khalifah Islamiyah, negara syariah, dsb.) sudah banyak ditangkap aparat.
Apa saja fakta-fakta mengenai pelaku tersebut yang mungkin belum diketahui.
1. Surat wasiat dari pelaku sudah diketemukan oleh keluarganya, sebelum kejadian pelaku menyerang Mabes Polri. Ketika keluarga hendak melaporkan ke polres, sudah terjadi aksi penyerangan di Mabes Polri oleh pelaku pukul 16:30 WIB.
2. Keluarga pelaku merupakan pengagum Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Hal ini diketahui dari petikan isi surat wasiat pelaku yang memberi saran kepada kakaknya agar “tidak membangga-banggakan Ahok.”
3. Kartu Perbakin yang dimiliki pelaku ternyata bisa dibeli seharga Rp 400 ribu di sebuah platform marketplace.
4. Pelaku menyasar untuk menyerang Kapolri. Awalnya pelaku menanyakan arah kantor pos saat ia sudah berada di areal Mabes Polri. Lalu setelah dari kantor pos, pelaku berjalan menuju arah kantor Kapolri dan mulai menodongkan senjata dari jarak beberapa meter ke polisi jaga dan mulai melepaskan tembakan-tembakan.
5. Pihak kepolisian masih menyimpan sebuah informasi rahasia dari amplop yang dibawa oleh pelaku. Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak menyebutkan apa isi kata-kata di dalam amplop tersebut.
Baca juga: