SintesaNews.com – Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, jika dalam kondisi mendesak pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan selama masa waktu tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan pekerjaan.
“Yang diperbolehkan adalah yang melakukan perjalanan apabila ada kebutuhan mendesak terutama terkait dengan pekerjaan,” katanya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).
Ini syaratnya untuk melakukan perjalanan antar kota antar provinsi di tanggal 6-7 Mei 2021
Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan *surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II* yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Kedua, bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Ketiga, pekerja sektor informal, pelaku perjalanan antarkota nonmudik harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama jelas dan nomor HP.
Keempat, perjalanan antarkota dengan kendaraan motor hanya diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik.
Kelima, kendaraan logistik diperbolehkan melintas dengan prokes ketat.