Pencuri Tanpa Busana Ditangkap, Gagal karena Celana Dalam Ditarik Mamah Muda

SintesaNews.com – Seorang pria berinisial TDIS alias D (31) dibekuk polisi setelah menyusup ke rumah seorang mamah muda lewat jendela.

Dilansir dari TribunStyle, pelaku menyusup ke kamar Rosita, seorang ibu rumah tangga, hanya mengenakan celana dalam. Niatnya mencuri tas korban.

D tak berkutik saat aksinya ketahuan. Korban menarik celana dalamnya saat masih berada di dalam kamar.

-Iklan-

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Simaremare.

Yang bersangkutan kini telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Sibolga, Sabtu (20/3/2021).

Korban menjelaskan dalam laporannya, ia mencurigai ada seseorang yang masuk tanpa izin ke kamarnya.

Kala itu, mamah muda ini langsung terbangun dari tidurnya.

Ia melihat jendela kamar yang semula ditutupnya, telah dalam kondisi terbuka.

Saat bersamaan, ia melihat D tak memakai busana berada di kamarnya.

Pelaku yang dipergoki Rosita tersebut hanya mengenakan celana dalam berwarna kuning.

Lebih lanjut, D kala itu dalam posisi jongkok di bawah jendela sambil memeriksa tas korban.

Kaget dengan keberadaan D, Rosita sontak berteriak minta tolong.

Ketahuan, pelaku pun mencoba kabur. Tarik-menarik antara Rosita dan D pun tak terhindarkan.

Korban pun menarik celana dalam pelaku.

D mengaku sengaja menanggalkan busananya dan hanya pakai celana dalam, agar mudah berenang menuju rumah korbannya.

Melihat jendela yang tertutup plastik warna hijau, D pun langsung menghampiri.

Menuju ke rumah korbannya, D mencopot semua pakaiannya dan hanya mengenakan celana dalam berwarna kuning.

Ia turun ke laut kemudian memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah korban.

Setelah itu, pelaku menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Berada di dalam kamar, pelaku melihat korban tengah tertidur pulas dan menjumpai tas berwarna putih.

Lantas D mengambil tas incarannya itu dan kembali ke jendela tempat ia masuk.

“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirnya ketahuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.

Ternyata, aksinya ini bukan kali pertama dilakukan D.

Dari catatan kepolisian, D telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali. Pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini pun harus berurusan dengan hukum.

Keterangan pihak polisi, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian pada tahun 2016 lalu.

Setahun setelahnya, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.

D mengaku juga sempat melakukan aksinya itu di rumah Rosita pada Januari 2021 pukul 01.00 WIB lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here