SintesaNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah biaya pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI untuk menggelar event Formula E. Hal ini terungkap setelah BPK mengaudit laporan pengeluaran dana Pemprov DKI untuk ajang tersebut
Dari catatan BPK, Pemprov DKI telah membayar hampir Rp 1 triliun kepada Formula E Operation (FEO) Ltd, tepatnya sebesar GBP 53 ribu atau Rp 983,31 miliar.
“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00,” tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021).
Rinciannya adalah:
- Tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 360 miliar
- Tahun 2020 Pemprov DKI membayar lagi fee Rp 200,31 miliar
- Pembayaran Bank Garansi Rp 423 miliar
“Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00,” tulis BPK.
Pemprov juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar.
BPK juga menilai belum ada kejelasan soal pembagian pendanaan yang bisa membebani APBD DKI. Pasalnya satuan kerja Pemprov DKI juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, otomatis alokasi biaya jadi beban APBD.
“Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi hasil BPK.