Aliran Fee Bansos Mengalir sampai Cita Citata, Ini Rinciannya

Aliran dana.
Aliran dana.

SintesaNews.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

“Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.

Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

-Iklan-

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

  1. Untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar, diserahkan melalui Adi Wahyono
  2. Untuk Adi Wahyono Rp 1 miliar
  3. Untuk Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
  4. Untuk Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020
  5. Untuk Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta
  6. Untuk Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta
  7. Untuk Robin (tim bansos) Rp 300 juta
  8. Diserahkan ke Yogi untuk tim bansos Rp 300 juta
  9. Untuk Iskandar Rp 250 juta
  10. Untuk Rizki Kemensos Rp 350 juta
  11. Untuk Firman tim bansos Rp 250 juta
  12. Untuk Reinhan Rp 70 juta
  13. Untuk Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta buat pimpinan Kemensos
  14. Untuk pembelian 3 unit sepeda Brompton buat Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta
  15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi
  16. Untuk Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta
  17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta
  18. Untuk pembelian seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta
  19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta
  20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta
  21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta
  22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta
  23. Pembayaran sapi Rp 100 juta
  24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta
  25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta

Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

Uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

Baca juga:

Cita Citata Dibayar dari Aliran Dana Fee Bansos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here