Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah: Edy Lakukan Transaksi Saya Tidak Tau, Demi Allah

SintesaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan ajudannya, Edy, sebagai tersangka penerima suap atas proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp 2 miliar ke tangan Edy, dengan maksud sebagai fee proyek.

-Iklan-

Baca: Kasus Korupsi Gubernur Sulsel Masuk Lewat Ajudan dan Sekretaris Dinas PU

KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar. Namun Nurdin membantah itu di depan wartawan.

“Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah,” kata Nurdin saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 28 Februari 2021.

Sejauh ini ada 6 orang termasuk Nurdin yang ditangkap KPK. Selain 3 orang di atas, Sekretaris Dinas PU Sulsel dan supirnya, juga supir Edy ikut ditangkap oleh KPK.

Baca: 

KPK Jemput Gubernur Sulsel di Rumah Dinas Setelah Tangkap 5 Orang Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here