SintesaNews.com – Komnas HAM menyatakan bahwa argumen yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi tentu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh.
Hal ini dinyatakan Komnas HAM dalam merespon rencana Amien Rais dkk membawa kasus KM 50 ke Mahkamah Internasional atau International Criminal Court.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus KM 50.
Kesimpulan itu pun didukung dengan data dan bukti yang ditemukan Komnas HAM saat melakukan investigasi.
“Padahal, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan oleh Komnas HAM RI tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat sebagaimana dinyatakan Statuta Roma maupun Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Taufan.
Komnas HAM dalam keterangan tertulis tersebut juga memaparkan sulitnya kasus tewasnya 6 laskar FPI untuk dibawa ke Mahkamah Internasional.
“Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma,” jelasnya.
“Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party),” kata Taufan.
Selain itu Taufan menambahkan bahwa mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma.
Terakhir, matinya 6 laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena itu, Taufan pun meminta semua pihak untuk memahami persoalan ini dan tidak membangun asumsi yang tidak berdasar.
Baca:
Mengapa Kasus Matinya FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM