Mengapa Kasus Matinya FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

SintesaNews.com – Ketua Komnas Ham Taufan Damanik menjelaskan dalam siaran persnya kemarin (26/1/2021), ada beberapa unsur yang harus dipenuhi sebuah kasus untuk dikategorikan dalam pelanggaran HAM berat (the most serious crime).

Unsur pertama, adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.

Taufan menegaskan, Komnas HAM tidak menemukan unsur itu dalam kasus KM 50.

-Iklan-

“Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan,” katanya.

“Argumen sebaliknya dari TP3 yang mengaitkan kasus ini ke Presiden Jokowi tentu merupakan penyimpulan yang terlalu jauh,” ujarnya.

Unsur lainnya, adanya pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas. Taufan mengungkapkan, unsur tersebut juga tidak ditemukan.

Dia melanjutkan, tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut menjadi dasar pertimbangan Komnas HAM dalam mengambil kesimpulan bahwa kasus KM 50 bukan pelanggaran HAM berat.

Taufan menegaskan, kesimpulan Komnas HAM didasarkan pada data yang akurat.

“Intinya, kesimpulan apakah kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat atau bukan, tentu saja tidak bisa didasarkan kepada asumsi apalagi dengan motif politik tertentu, tetapi harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh dan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia yang berlaku di tingkat nasional mau pun standar internasional,” kata Taufan.

Komnas HAM dalam keterangan tertulis tersebut juga memaparkan kasus tertembaknya 6 laskar FPI tak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional. Menurut Komnas HAM, ada sejumlah hambatan yang mengadang kasus itu dibawa ke persidangan internasional.

“Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma. Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party),” jelas Taufan.

Hambatan kedua, tidak terpenuhinya unsur unable dan unwilling dalam kasus itu. Unable atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi dimana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, secara menyeluruh ataupun sebagian. Sementara unwilling atau kondisi tidak bersungguh-sungguh menurut pasal 17 ayat 2 Statuta Roma adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

“Unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI. Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 Statuta Roma,” kata dia.

Berikutnya, lantaran kasus tewasnya 6 laskar FPI tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena itu, Taufan pun meminta semua pihak untuk memahami persoalan ini dan tidak membangun asumsi yang tidak berdasar.

“Dengan tidak terpenuhinya berbagai syarat-syarat substansial yang kami jelaskan di atas, maka penting bagi Komnas HAM RI untuk meluruskan hal ini kepada masyarakat luas, agar masyarakat benar-benar memahami konteks dan substansinya serta tidak membangun asumsi yang tak berdasar,” kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

Baca juga:

Komnas HAM Buka-bukaan Ada Pihak yang Mendesak Kasus Matinya FPI Jadi Pelanggaran HAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here