SintesaNews.com – Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Padang akhirnya dipanggil oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
Ombudsman meminta penjelasan dari Kepsek SMKN 2 Padang mengenai peraturan kewajiban berjilbab bagi seluruh siswi termasuk non-muslim.
“Tadi siang, kita sudah mengundang pihak sekolah untuk berkonsultasi, sekaligus memberikan penjelasan tentang video yang beredar tersebut. Kepala sekolahnya sudah memberikan penjelasan kepada kita,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefni Heriani, dikutip dari detikcom, Jumat (22/1/2021).
“Kalau menurut laporan kepala sekolah, semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali yang sedang viral tersebut, menggunakan kerudung. Tidak ada yang menolak selama ini,” ujar Yefni.
Yefri mengatakan adanya indikasi maladministrasi pada kebijakan sekolah terkait kewajiban memakai jilbab untuk seluruh siswi SMKN 2
“Kita sudah melihat dan sudah disampaikan juga bahwa ada dugaan maladministrasi yang terjadi. Salah satunya adalah maladministrasi melakukan (tindakan) diskriminatif yang dilakukan pihak sekolah melalui kebijakan atau aturan yang mereka buat,” jelas Yefri.
Ombudsman akan menindaklanjuti temuan tersebut dan segera mengumumkan hasilnya.
“Kami nanti akan membahasnya secara internal dan hasilnya nanti akan kami umumkan Senin (25/1/2021) mendatang,” jelas Yefri.
Jika terbukti Kepsek SMKN 42 melakukan maladministrasi dan diskriminatif, bukan tak mungkin Kepala Dinas, dan Wali Kota yang memiliki kewenangan memberi teguran, peringatan.
Baca: