SintesaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang baru.
Gubernur Anies Baswedan telah melantik Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta, sore tadi (18/1/2021).
Sebelumnya posisi Sekda DKI setelah almarhum Saefullah meninggal dunia, dijabat sementara oleh Sri Haryati sebagai Pj. Sekda DKI Jakarta, sebagai pilihan Anies.
Lalu pada Bulan Oktober 2020, Anies melakukan lelang jabatan untuk posisi Sekda DKI. Lelang jabatan dilakukan terbuka untuk seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), tak harus berasal dari Jakarta saja.
Setelah dilakukan serangkaian tes, hasilnya skor tertinggi diraih oleh Marullah Matali yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Jakarta Selatan.
Berikut skor ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah mengikuti rangkaian tes lelang jabatan untuk Sekda DKI Jakarta:
- Marullah Matali (Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan) skor 78,00
- Cris Kuntadi (ASN luar DKI) skor 77,67
- Sri Haryati (Pj Sekda DKI) skor 75,75
- Sigit Wijatmoko (Wali Kota Administrasi Jakarta Utara) skor 75,58
- Dhany Sukma (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) skor 71,25
Setelah proses seleksi, Anies menyerahkan 3 calon Sekda DKI Jakarta ke pemerintah pusat.
Jika dilihat dari skor di atas, semestinya adalah Marullah, Cris Kuntadi, dan Sri Haryati. Namun Anies enggan memasukan nama Cris Kuntadi yang meraih skor terbaik kedua dari Marullah.
Jadilah 3 nama yang diserahkan Anies ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Dalam Negeri, adalah: peringkat pertama Marullah Matali; peringkat ketiga Sri Haryati; dan peringkat ke-empat Sigit Wijatmoko.
Jokowi kemudian memilih sosok yang dianggapnya layak menjadi Sekda DKI Jakarta yang baru.
Sri Haryati yang dipilih Anies menjadi Penjabat Sekda DKI Jakarta, tak dipilih Jokowi.
Jokowi memilih calon Sekda DKI Jakarta yang meraih skor tertinggi dalam lelang jabatan tahun 2020 lalu.
Saat Jokowi masih memimpin DKI, Marullah pernah dilantik secara langsung oleh Jokowi sebagai Asisten Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata pada 2013. Waktu itu Sri Haryati menjabat Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara pada 2013.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, proses pemilihan Marullah sebagai Sekda telah melalui mekanisme yang benar dan mengacu pada dua regulasi.
Payung hukum itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Undang-undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.