SintesaNews.com – Pihak Kepolisian meminta jenazah Almarhum Syekh Ali Jaber agar langsung dimakamkan dan tidak di bawa ke rumah duka mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi.
Meski menurut infonya, Syekh Ali Jaber meninggal dalam keadaan negatif Covid-19 namun untuk menghindari terciptanya kerumunan pelayat, Polres Metro Jakpus menyarankan agar almarhum langsung dimakamkan saja.
Syekh Ali Jaber diketahui tutup usia pada pukul 08.30 WIB, 14 Januari 2021, di RS Yarsi.
Ucapan bela sungkawa membanjiri media sosial dan layanan percakapan, juga diberitakan banyak media nasional.
Almarhum lahir 44 tahun yang lalu di Madinah (3 Februari 1976). Belajar Al Qur’an sejak kecil dalam kehidupan keluarga yang relijius, Syekh Ali Jaber menjadi penghapal Al Qur’an atau seorang Hafidz. Syekh Ali Jaber merupakan juri dalam perhelatan Hafidz Indonesia. Ia jatuh cinta pada Indonesia dan pada tahun 2020 lalu ia resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Hingga ia pernah berwasiat ingin dimakamkan di Lombok.
Lombok merupakan kota yang bersejarah bagi dirinya dan juga keluarga Syekh Ali Jaber. Ia juga merasa lebih nyaman bila berada di Lombok.
“Ketika saya di Lombok ini, saya jauh merasa nyaman. Pertama saya berjuang di Indonesia memang di Lombok, anak saya lahir di Lombok, salah satu kakek saya meninggal, mati syahid karena lawan penjajah Jepang di Lombok,” cerita almarhum dalam satu ceramahnya.