SintesaNews.com – Setelah menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, kini Rizieq Shihab juga menjadi tersangka atas kasus RS Ummi yang menghalang-halangi Satgas Covid-19.
Dalam kasus tersebut, Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yaitu: Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas (menantu Rizieq), dan Dirut RS UMMI Dr.Andi Tatat.
Tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan berlangsung pekan ini.
Kasus RS UMMI ini bermula ketika Rizieq Shihab yang sedang dirawat di RS tersebut didatangi Satgas Covid-19 Kota Bogor guna melakukan tes swab. Namun Satgas Covid-19 malah dihalang-halangi oleh pihak rumah sakit.
Satgas Covid-19 Kota Bogor lantas melaporkan Direktur RS UMMI Bogor, Dr. Andi Tatat ke Polresta Bogor dengan nomor laporan: LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
Andi Tatat dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Rizieq Shihab.