SintesaNews.com– Kepemilikan tanah menjadi hal krusial di tengah sosial masyarakat saat ini. Meski begitu, tak sedikit kasus pencaplokan kepemilikan tanah terjadi. Beberapa oknum memanfaatkan kuasa untuk memiliki tanah yang bukan haknya. Contoh teranyar adalah FPI.
Dikutip dari berbagai sumber, dalam Islam, perampasan kepemilikan lahan memiliki konsekuensi yang berat. Allah SWT menghukum orang yang merampas kepemilikian tanah milik orang lain. Allah akan menghukum manusia itu dengan menggali bumi hingga tujuh lapisan!
Dalam hadis yang dicatat Bukhari dan Muslim, Aisyah menuturkan, Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah.”
Syaikh Utsaimin rohimallohu menjelaskan, hadis tersebut menunjukkan dalil bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga (tanah) di bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi.
Tidak main-main, Allah SWT akan mengalungkan tujuh lapis tanah dan menghukum manusia untuk menggali bumi hingga tujuh lapisan. Tidak hanya perampasan dalam skala besar saja, bahkan satu jengkal saja hukuman yang diterima juga akan sama.
Sangat mengerikan bukan? Bagaimana dengan FPI yang kini menguasai tanah milik PTPN? Tentu akan mendapatkan hukuman yang sama kelak. Tidak akan ada tebang pilih. Karen semua manusia di mata Allah SWT itu sama saja posisinya Apakah FPI tidak takut? Entahlah.
Sementara itu, selain hukuman di neraka kelak, hukum di duniapun berlaku bagi perampas tanah. Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria menyebutkan bahwa FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin mengatakan, dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama.
“Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujar Iwan Nurdin, Selasa (5/1/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan Iwan, berdasarkan pernyataan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.
Karena itu FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.
Juru bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi mengaskan, “PTPN adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN.” (28/12/2020).
Dalam kasus penguasaan lahan PTPN VIII di Megamendung, baik FPI atau pihak lain ‘di balik layarnya’ bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur oleh Perpu nomor 51 tahun 1960.
Dalam Perppu tersebut jelas diatur denda Rp 4 miliar dan penjara 4 tahun kepada siapa pun yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.
Selanjutnya dalam KUH Pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara