Ngotot Kuasai Lahan PTPN VIII, FPI Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 4 M

SintesaNews.com – Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria menyebutkan bahwa FPI dan para pihak yang bertanggung jawab pada penguasaan lahan milik PTPN VIII bisa dipenjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin mengatakan, dugaan penyerobotan lahan PTPN VIII oleh FPI adalah kasus lama.

“Kasus itu dilaporkan ke Polda Jawa Barat beberapa tahun lalu. Kemudian kasus ini menghilang dan sekarang mencuat lagi,” ujar Iwan Nurdin, Selasa (5/1/2021) dalam keterangan tertulisnya.

-Iklan-

Dikatakan Iwan, berdasarkan pernyataan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak di FPI, menyebut bahwa FPI mengakui lahan yang dikuasainya milik PTPN.

Karena itu FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika Pesantren Markaz Syariah diambil kembali oleh PTPN VIII.

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi mengaskan, “PTPN adalah salah satu BUMN, dan tanah BUMN itu adalah tanah yang telah tercatat di perbendaharaan negara, dan di bawah supervisi kendali dari Menteri BUMN.” (28/12/2020).

Dalam kasus penguasaan lahan PTPN VIII di Megamendung, baik FPI atau pihak lain ‘di balik layarnya’ bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur oleh Perpu nomor 51 tahun 1960.

Dalam Perppu tersebut jelas diatur denda Rp 4 miliar dan penjara 4 tahun kepada siapa pun yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan; mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan; melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan.

Selanjutnya dalam KUH Pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here