SintesaNews.com – Rizieq Shihab kembali dicecar penyidik polisi dalam kasus RS UMMI Bogor yang menghalang-halangi Satgas Covid-19, kemarin Senin (4/1/2021).
Dalam penyidikan tersebut Rizieq dicecar 41 pertanyaan oleh penyidik. Namun Rizieq hanya menjawab 7 pertanyaan saja. Selebihnya ia bungkam.
Pertanyaan-pertanyaan penyidik itu terkait dugaan menghalangi untuk memberikan informasi terkait test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Rizieq menolak untuk menjawab pertanyaan lainnya lantaran ingin berkonsentrasi terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung
“Selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung,” katanya.
Dalam kasus tersebut Rizieq diperiksa sebagai saksi. Pihak kepolisian akan menggali keterangan Rizieq Shihab sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta,” jelas Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono, Desember 2020 lalu.
Baca juga:
BEM UI yang Mendukung FPI Ternyata Kepengurusan yang Sudah Kadaluarsa