SintesaNews.com – Akhir tahun 2020 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Jenis PNBP itu antara lain:
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
Ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM. Akhirnya pemerintah menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tapi untuk golongan masyarakat yang mampu, tetap diberlakukan biaya SIM seperti biasa.
Pembuatan SIM gratis ini diperuntukkan bagi mahasiswa atau pelajar, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan warga miskin.