SintesaNews.com – Penegakan aturan atas SKB (Surat Keputusan Bersama) Menkopolhikam, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, mengenai pelarangan kegiatan FPI dan atributnya, langsung dijalankan oleh aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah derah.
Tak hanya di markas pusat FPI di Petamburan Jakarta, aparat kepolisian juga langsung melaksanakan apa yang tertuang dalam SKB tersebut.
Baca: Petamburan Dikepung Aparat TNI-Polri, FPI Menyerah Tak Melawan
Di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, aparat TNI dan Polri menyatroni Sekretariat DPW FPI Demak.
Tak ada perlawanan, FPI Kabupaten Demak, Jawa Tengah memastikan bakal membubarkan diri usai organisasinya dilarang pemerintah. Pengurus FPI Demak mengaku bakal mematuhi aturan pemerintah.
“Kita sebagai warga negara yang baik, apa yang diputuskan pemerintah kita ikuti,” jelas Ketua FPI Demak, M Ilyas Ibrahim di kantornya Jalan Stasiun, Kelurahan Bintoro, Demak, Kamis (31/12/2020).
Sementara itu di Banten, Polda Banten hari ini mulai mensosialisasikan SKB Menteri bahwa FPI sebagai Organisasi Terlarang.
Di Serang, jajaran TNI-Polri, Satpol PP dan Pemerintah melaksanakan patroli berskala besar untuk menertibkan baliho dan spanduk maupun atribut yang mengandung logo FPI.
Kabag Ops Polres Serang Kota, AKP Yudha Hermawan mengatakan, ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan FPI. Karenanya, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan jika masih melihat gambar berlogo FPI.
Jajaran Polres Serang melakukan penurunan baliho FPI di Kecamatan Jawilan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu malam, 30 Desember 2020.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari Ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” pungkas AKP Yudha.
Baca juga: Kementerian Agama: Markaz Rizieq di Megamendung Ponpes Liar, Tak Terdaftar