SintesaNews.com – Koramil 05/Tanah Abang, Polsek Tanah Abang, dan Kecamatan Tanah Abang, membanguh posko di Jl. Petamburan III di dekat bekas markas FPI.
Kompol Singgih Hermawan menyebut, posko ini dibangun untuk menjaga keamanan di sekitar wilayah bekas markas FPI.
“Kemarin sudah keluar SKB Menteri terkait pembubaran FPI. Kita menjamin bahwa Jakarta aman, termasuk Tanah Abang,” kata Singgih, Kamis (31/12/2020).
Singgih menyebut posko di Jalan Petamburan III ini dibangun oleh tiga pilar dari unsur TNI, Polri dan pemerintah daerah.
Setelah kemarin pemerintah mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menkopolhukam, Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Kejaksaan Agung dan Kapolri, yang berisi pelarangan aktivitas FPI dan atributnya, geng Petamburan besutan Rizieq ini tak bisa melawan lagi.
Puluhan aparat gabungan TNI dan Polri langsung mencopot seluruh atribut yang masih dipasang di Petamburan III. Pasukan dipimpin oleh Komandan Kodim Jakarta Pusat Kol Inf. Luqman Arief serta Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan. Sejumlah warga justru diminta polisi untuk ikut membantu melepas berbagai atribut FPI yang terpasang di depan rumah mereka.
FPI tidak boleh melakukan konferensi pers menentang keputusan pemerintah. Sementara dedengkot mereka mendekam di Rumah Tahanan Subdit Narkoba Polda Metro Jaya, dan masa penahanannya diperpanjang.
Markaz FPI di Megamendung juga ternyata berdiri di lahan milik negara atas nama BUMN, yaitu PTPN VIII. Pondok Pesantrennya pun ternyata tak terdaftar di Kementerian Agama.
Kementerian Agama: Markaz Rizieq di Megamendung Ponpes Liar, Tak Terdaftar