Kementerian Agama: Markaz Rizieq di Megamendung Ponpes Liar, Tak Terdaftar

SintesaNews.com – Dilansir dari CNNIndonesia.com, Direktur Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono memastikan pondok pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Belum terdaftar ya dan ya itu [belum punya Nomor Statistik Pondok Pesantren/NSPP] juga. Kami cek soal itu. Kalau ada, ya di by sistem kami ada. Kami sudah ngecek ke sistem kami kalau memang terdaftar itu ada dalam sistem, ini tidak ada,” kata Waryono kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Sebagai informasi, NSPP adalah kode unik bagi pondok pesantren yang diterbitkan Kemenag Waryono menerangkan pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kemenag setempat untuk

-Iklan-

Dari situ, kata dia, ada fakta bahwa pihak Rizieq sendiri tidak mengurus perizinannya ke Kantor Kemenag setempat.

“Ternyata belum ada upaya permohonan pengurusan perizinannya. Karena kalau ada, pasti ada berkasnya. Karena kalau mau dapat izin itu harus online, di mana Ponpes itu berada,” kata Waryono.

Selain itu, Waryono menjelaskan pendirian pesantren di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Waryono lantas menyatakan perlu ditelusuri lebih jauh kepada pihak terkait mengapa tak mengajukan perizinan operasional pesantren selama ini ke Kemenag.

“Terkait konsekuensinya, bagaimana kalau melanggar hukum, kami serahkan ke aparat hukum. Karena direktorat kami itu bagaimana pesantren yg akan berdiri itu, nanti penyelenggaranya juga sesuai UU dan PMA itu,” kata Waryono.

Dengan tak terdaftarnya Ponpes Rizieq di Megamendung bisa dikatakan itu adalah pondok pesantren liar.

Hingga kini, terhitung telah 13 hari sejak PTPN VIII yang melayangkan somasi ke pihak Pesantren pada tanggal 18 Desember 2020. Perusahaan BUMN itu memberi tenggat 7 hari untuk mengosongkan lahan tersebut. Namun hingga kini lahan tersebut masih diduduki oleh FPI.

Dalam somasinya, PTPN VIII menyatakan lahan yang dibangun pesantren itu merupakan aset milik PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 pada 4 Juli 2008.

1 COMMENT

  1. HERANNYA KENAPA BARU SEKARANG DIRIBUTKAN TIDAK ADA IZIN OPERASIONAL DSB. PADAHAL BANGUNAN DAN KEGIATANNYA SUDAH BERLANGSUNG SEJAK LAMA. INILAH SIKAP MENTAL ASN YANG PERLU DIBINA LEBIH LANJUT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here