Eks-Gubernur Jabar Aher Terlibat Kasih ‘Izin’ Lahan PTPN untuk Markaz FPI Mega Mendung

SintesaNews.com – Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengaku bahwa FPI menduduki lahan yang sebenarnya milik PTPN VIII dengan membayar kepada petani.

“Para petani datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat,” kata Aziz.

“Dokumen tersebut lengkap dan sudah ditembuskan kepada institusi negara, mulai bupati sampai Gubernur,” imbuhnya.

-Iklan-

Diketahui bahwa Gubernur Jawa Barat pada tahun 2013, saat FPI mulai menduduki lahan milik PTPN VIII itu adalah Ahmad Heryawan dari PKS.

Aziz mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi. Katanya FPI mau melipir dari lahan milik PTPN VIII asalkan pemilik lahan bisa membayar biaya pembangunan ponpes.

“Bahwa pihak pengurus MS-MM (Markaz Syariah Mega Mendung) siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, PTPN VIII telah mengeluarkan surat somasi meminta Markaz Syariah (MS) menyerahkan tanah yang kini ‘diduduki’ FPI.

Di lokasi lahan milik PTPN VIII saat ini masih terlihat segelintir anggota FPI yang selalu menghalau siapapun yang akan memasuki lahan tersebut. Mereka menginterogasi orang-orang yang akan memasuki lahan milik PTPN VIII.

Sementara itu Juru Bicara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan membeli lahan dari warga setempat karena secara hukum merupakan milik PTPN VIII.

“Masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara,” pungkas Taufiq.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here