SintesaNews.com – Kemarin tim pengacara Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan. Padahal Rizieq yang dipanggil kepolisian semestinya datang pada hari itu. Namun tim pengacara beralasan bahwa pentolan FPI itu sedang masa pemulihan dari sakitnya.
Keinginan pengacara Rizieq lantas ditolak pihak kepolisian. Tidak ada penjadwalan lagi untuk mengirimkan surat panggilan kepada Rizieq yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan tindakan upaya paksa menangkap Rizieq, untuk dimintai keterangan.
Gagal mencoba mengulur-ulur waktu, Rizieq akhirnya ciut dan berencana datangi Polda Metro Jaya pagi ini (12/12).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, “Siapa pun yang melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan sehingga terjadi COVID, yang dapat menyebabkan korban, baik keselamatan jiwa maupun fisik, kemudian materiil, ya harus kita tindak.”
Untuk menciptakan keamanan Jakarta tersebut, menurutnya, ormas dan pelaku ujaran kebencian harus diperangi.
“Mengapa kita harus perang melawan kerumunan, mengapa kita harus perang melawan yang namanya pelaku-pelaku hate speech, ya. Jakarta ini harus aman, Jakarta ini harus sehat, itu saya punya visi, ya,” kata Fadil Imran.
Masyarakat perlu jaminan keamanan dalam kehidupan bersosial. Menurut Fadil Imran, masyarakat akan hidup dalam ketakutan jika aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang berperilaku semena-mena.