Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka

SintesaNews.com – Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai salah satu tersangka dalam kasus pernikahan putrinya Bulan November lalu.

Selain Rizieq polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.

-Iklan-

“Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka antara Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan,’ kata Yusri kepada wartawan Kamis (10/12/2020).

Sementara itu penyidik Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizieq atas kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020. Rizieq diminta hadir ke Mapolda Jabar hari ini, Kamis (10/12).

“Ya, hari ini seperti kita sudah ketahui bersama bahwa kita menunggu kehadiran dari bapak HRS terkait pemanggilan hari ini untuk masalah yang di Megamendung,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (10/12).

Menurut Erdi, hingga kini penyidik belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Rizieq Shihab.

“Kita masih menunggu. Mudah-mudahan ada pemberitaan atau konfirmasi terhadap penyidik apakah yang bersangkutan datang atau tidak,” ujar dia.

Terkait pemanggilan ini, Erdi menyatakan pihaknya tidak menyiapkan pengamanan khusus. Polisi hanya akan mengerahkan pengamanan yang selazimnya dilakukan di Mapolda.

Erdi mengimbau agar Rizieq memenuhi pemanggilan penyidik. Jikalau tak hadir memenuhi panggilan penyidik, kata Erdi, polisi bakal melayangkan pemanggilan kedua.

Kasus yang tengah diselidiki ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Massa yang hadir dalam acara tersebut membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi mengatakan ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menjerat satu pun tersangka.

Dalam kasus ini, kepolisian menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here