Rizieq Bakal Disidik Polisi atas Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan

SintesaNews.com – Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan menangani dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab saat menggelar acara besar-besaran di Petamburan Jakarta.

Polri menyatakan akan meminta keterangan dari Rizieq perihal dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi akhir pekan lalu.

“Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

-Iklan-

Selain Rizieq, polisi menyatakan akan meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait peristiwa tersebut. Pihak yang dipanggil di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan beberapa tamu acara.

“Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat, kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, Biro Hukum Kemkes RI,” kata dia.

Mereka akan dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here