Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan

SintesaNews.com – Pengawas Senior Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Togap Marpaung sejak beberapa tahun belakangan ini terus berjuang menuntut keadilan karena karirnya dijegal. Pasalnya ia mengungkap kasus perizinan yang merugikan para investor (al. PT. Siemens Indonesia, PT. GE Indonesia dan PT. Philips Indonesia) dan beberapa dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pendeteksi radiasi dan jasa.

Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Penjegalan karir pegawai senior Bapeten ini dialami Togap Marpaung dengan tidak diluluskannya ia menjadi Pengawas Utama. Akhirnya ia malah dipaksa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2018 yang masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Akibatnya, Togap tidak dapat gaji sebagai konsekuensi perjuangan dan menghabiskan uang pribadi ratusan juta sejak tahun 2014 untuk biaya operasional termasuk 3 (tiga) kali menggugat di PTUN, 5 (lima) kali melapor dugaan pidana ke POLRI dan 1 (satu) kali melapor ke KIP.

-Iklan-

Meski begitu pria yang sudah berkarir di Bapeten selama lebih dari 30 tahun ini menemukan kejanggalan pada uji kompetensi dari Pengawas Radiasi Madya menjadi Pengawas Utama.

Ternyata, ditemukan fakta bahwa dalam uji kompetensi tersebut ada Penilai ke-4, padahal Penguji 3 (tiga) orang.

Mendapatkan perlakuan tidak adil, Togap berjuang keras selama lebih dari 2 tahun untuk memperoleh rekaman video uji kompetensinya dari Komisi Informasi Publik (KIP). Tapi anehnya rekaman video itu dipotong pada dua momen penting.

Indikasi pengeditan video, yaitu pada menit ke 1.18 terpotong, saat merekam seorang perempuan, ibu Peni dari Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Bapeten membagikan amplop cokelat kepada para penguji. Rekaman video terputus, perempuan dari Badiklat itu tiba-tiba menghilang dari rekaman video.

Tidak ada rekaman pemberian amplop coklat kepada Azhar selaku Penguji pertama yang duduk paling ujung, setelah diberikan kepada Amil selaku Penguji ketiga dan Ishak selaku Penguji kedua. Bila benar Khoirul Huda juga sebagai penguji, harusnya ia juga mendapatkan amplop coklat. Khoirul pun wajib bertanya supaya boleh menilai sebagai haknya.

Menurut Togap seharusnya ada lagi adegan saat masing-masing penguji memberikan penilaian tetapi pada video tersebut sama sekali tidak ada.

Itulah editan video lainnya yaitu pada menit terakhir karena durasi harusnya lebih dari 58 menit 53 detik. Tidak nampak Penguji menilai dan menyerahkan amplop cokelat untuk dikumpulkan kepada panitia penyelenggara dari Badiklat, ibu Peni.

Selain videonya kurang utuh, suara dalam video itu juga tidak jelas.

Togap telah berusaha melaporkan masalahnya ke Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara untuk membuka video, tetapi hanya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk penanganannya.

Tak kunjung mendapat keadilan Togap Marpaung melaporkan permasalahannya ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Togap melaporkan Pejabat Fungsional Ahli Utama Widyaiswara-LAN Hendriyanto Hadi, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Bapeten Lukman Hakim, dan Kabiro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, atas pengurangan isi rekaman video.

Pasal hukum yang bisa dikenakan atas tindakan tersebut adalah Pasal 32 (ayat 1) UU ITE dan Pasal 48 UU ITE.

Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Pasal 48 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”

Togap yakin ia siap membuktikan bahwa rekaman video uji kompetensinya sudah dikurangi secara sengaja oleh Ketua Tim Uji dkk. untuk menghilangkan jejak bukti terkait dengan Khoirul Huda adalah bukan Penguji.

Sebagai catatan, pada tahun 2014, TM dkk. melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 kepada Dit. Tipidkor Bareskrim Polri, tanggal 16 September 2014.

Perjuangannya berhasil mengungkap adanya kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar dari pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 yang sudah dikembalikan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, tanggal 8 Mei 2018. Sesungguhnya, kerugian negara tersebut sekitar Rp. 3 M lebih.

Inspektur senior Bapeten ini juga pernah memperoleh piagam penghargaan 3 (tiga) kali dari pemerintah. Penghargaan ke-3 adalah Piagam Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia, Satyalencana Karya Satya XXX Tahun, tertanggal, 15 Maret 2016.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here