SintesaNews.com – Pemungutan suara untuk memilih Presiden Amerika Serikat (AS) tahun ini akan dilakukan melalui surat atau mail-in voting. Jadi tidak ada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini dikarenakan situasi pandemi virus corona yang masih mewabah di AS.
Hari pemilihan ditetapkan 3 November 2020. Pemungutan suara ditutup secara bertahap mulai dari negara bagian New Hampshire pada Rabu (3/11/2020) pukul 12.30 WIB, diikuti Zona Waktu Timur seperti Indiana dan Kentucky pada Kamis (4/11/2020) pagi jam 6.00 WIB.
Penutupan terus dilakukan secara bertahap hingga pukul 11.00 siang WIB di Idaho, Oregon, California, Washington, dan kemudian Alaska pada 12.00 WIB.
Kemudian penghitungan suara dilakukan Kamis mulai pukul 21.00 WIB.
Penerimaan surat juga akan diterima secara bertahap oleh panitia di masing-masing negara bagian. Tenggat waktu paling awal adalah 6 November di Kansas, Kentucky, Massachusetts, North Carolina, Pennsylvania, dan Virginia.
Tenggat waktu terakhir penerimaan surat suara adalah di California pada 20 November.
Minggu depan, Senin (14/12/2020) giliran angka Electoral College yang menentukan calon presiden. Antara Donald Trump sebagai petahana dari Partai Republik, ataukah Joe Biden dari Partai Demokrat yang mendapatkan angka tertinggi di Electoral College.
Berbeda dengan di Indonesia yang hanya ditentukan oleh suara terbanyak minimal 50%+1, pada sistem pilpres di AS, pemenang di tiap popular vote (suara publik) berhak mendapat suara elektoral di negara bagian. Capres butuh minimal 270 suara elektoral untuk memenangkan kursi kepresidenan.