SintesaNews.com – Pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Penembakan Pendeta Yeremia di Intan Jaya Papua, telah diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada tanggal 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga.
Untuk selanjutnya pemerintah akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan atau pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan untuk itu pemerintah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal prosesnya lebih lanjut.
Refly termasuk pemberi peluang asu gik memberi ujaran kebencian…
Harusnya refly mencegah asugik utk menebar kebencian