SintesaNews.com – Belakangan ini beredar rumor adanya Rumah Sakit (RS) yang “mengcovidkan” pasien. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan klarifikasi melalui siaran persnya.
Persi mengungkapkan bahwa pasien yang meninggal karena ISPA berat namun hasil laboratorium belum keluar maka dilakukan pemulasaran jenazah sesuai tatalaksana covid-19.
Klaim yang diajukan oleh Rumah Sakit untuk dibayarkan oleh pemerintah harus disertakan bukti-bukti assesment klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium, dan data dukung lainnya. Semua yang dilakukan berkaitan dengan covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK. 01.07Menkes/413/2020.
Persi menyayangkan rumor mengenai Rumah Sakit yang mencovidkan pasien karena menurunkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit. Meski begitu Persi juga sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mencovidkan pasien, apabila terbukti.